• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Rumah Didatangi Debt Collector Pinjol, Begini Cara Mengatasinya

Rumah Didatangi Debt Collector Pinjol, Begini Cara Mengatasinya

September 13, 2025
Telkom Kuasai Seluruh Saham Telkom Data Ekosistem dari Telkomsigma

Telkom Kuasai Seluruh Saham Telkom Data Ekosistem dari Telkomsigma

September 21, 2026
Rutin Dapat Dividen Jumbo, Kok Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam?

Rutin Dapat Dividen Jumbo, Kok Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam?

September 21, 2026
Angkasa Pura Angkat Anak Karni Ilyas Jadi Komisaris

Angkasa Pura Angkat Anak Karni Ilyas Jadi Komisaris

September 21, 2026
Diam-Diam Ada Investor Asing yang Borong Saham CPIN di Harga Rp3.141

Diam-Diam Ada Investor Asing yang Borong Saham CPIN di Harga Rp3.141

September 21, 2026
SUCOFINDO Sorot Dua Isu Strategis RI, Ada Program Prabowo

SUCOFINDO Sorot Dua Isu Strategis RI, Ada Program Prabowo

September 21, 2026
Siap-Siap, Bakal Ada Aksi Korporasi Jumbo di Emiten Susu Ultra (ULTJ)

Siap-Siap, Bakal Ada Aksi Korporasi Jumbo di Emiten Susu Ultra (ULTJ)

September 21, 2026
Harga Naik Terus, Bursa Beri Cap UMA ke Saham NASI dan WAPO

Harga Naik Terus, Bursa Beri Cap UMA ke Saham NASI dan WAPO

September 21, 2026
Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

September 21, 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.780 Pagi Ini

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.780 Pagi Ini

September 21, 2026
IHSG Masih Tertekan, Awali Sesi Terkoreksi 0,38% ke Level 6.416

IHSG Masih Tertekan, Awali Sesi Terkoreksi 0,38% ke Level 6.416

September 21, 2026
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

September 21, 2026
IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Rumah Didatangi Debt Collector Pinjol, Begini Cara Mengatasinya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Rumah Didatangi Debt Collector Pinjol, Begini Cara Mengatasinya
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Sudah menjadi rahasia umum bahwa penagih utang alias ‘debt collector’ layanan pinjaman online (pinjol) kerap meresahkan masyarakat.

Tak semua, namun banyak oknum debt collector yang tak memperhatikan etika ketika menjalankan tugas. Bahkan, tak jarang nasabah diteror dan ditakut-takuti. 

Tidak jarang pula para debt collector mendatangi langsung alamat domisili para peminjam. Hal ini tentu sangat mengganggu kenyamanan.

Namun, di sisi lain perlu dicatat bahwa para debt collector hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya.

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya beberapa saat lalu.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Untuk menghadapi para debt collector, berikut caranya:

1. Tanyakan Identitas

Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.

Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

3. Jelaskan Alasan Lambat Bayar dengan Baik

Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.

Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.

4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.

5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.

Nah, itu dia beberapa hal yang bisa dilakukan ketika debt collector pinjol mendatangi rumah. Semoga bermanfaat!

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Cara Agar Tidak Diteror oleh Debt Collector




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Telkom Kuasai Seluruh Saham Telkom Data Ekosistem dari Telkomsigma

Telkom Kuasai Seluruh Saham Telkom Data Ekosistem dari Telkomsigma

September 21, 2026
Rutin Dapat Dividen Jumbo, Kok Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam?

Rutin Dapat Dividen Jumbo, Kok Low Tuck Kwong Lepas BYAN ke Haji Isam?

September 21, 2026
Angkasa Pura Angkat Anak Karni Ilyas Jadi Komisaris

Angkasa Pura Angkat Anak Karni Ilyas Jadi Komisaris

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .