• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

September 21, 2026
Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

September 21, 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.780 Pagi Ini

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.780 Pagi Ini

September 21, 2026
IHSG Masih Tertekan, Awali Sesi Terkoreksi 0,38% ke Level 6.416

IHSG Masih Tertekan, Awali Sesi Terkoreksi 0,38% ke Level 6.416

September 21, 2026
IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

IHSG Masih Volatil, Deretan Saham Ini Menarik Buat Dilirik

September 21, 2026
Bursa Asia Bergerak Beragam, Pasar Cermati Pertemuan Trump-Xi Jinping

Bursa Asia Bergerak Beragam, Pasar Cermati Pertemuan Trump-Xi Jinping

September 21, 2026
Asing Terciduk Ramai-Ramai Lego 10 Saham Ini Sepanjang Pekan Lalu

Asing Terciduk Ramai-Ramai Lego 10 Saham Ini Sepanjang Pekan Lalu

September 21, 2026
Duit di Rekening Auto Ludes, Perhatikan Modus Baru Maling M-Banking

Duit di Rekening Auto Ludes, Perhatikan Modus Baru Maling M-Banking

September 21, 2026
Presiden Macron Ambil Langkah Bersejarah, Gertak Trump-Gandeng Kanada

Presiden Macron Ambil Langkah Bersejarah, Gertak Trump-Gandeng Kanada

September 20, 2026
Anak Gaza Kembali ke Sekolah, 541.000 Siswa Belajar di Tenda dan Puing

Anak Gaza Kembali ke Sekolah, 541.000 Siswa Belajar di Tenda dan Puing

September 20, 2026
Berawal Dari Warung Ibu, Sosok Ini Bangun Kerajaan Ritel 23.000 Toko

Berawal Dari Warung Ibu, Sosok Ini Bangun Kerajaan Ritel 23.000 Toko

September 20, 2026
Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

September 20, 2026
Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

September 20, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun

49 minutes ago
in Market
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Adapun kedua POJK tersebut antara lain, pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, yaitu POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Selain itu, OJK juga telah menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp 1 triliun bagi pengoperasian BMKS. Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

“Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” tulis POJK yang disampaikan dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

OJK juga menetapkan persyaratan modal disetor minimum bagi lembaga yang menopang penyelenggaraan BMKS. Berdasarkan aturan pada Pasal 28, disebutkan bahwa, Lembaga Kliring (LK) wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar. Selain itu, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) juga wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar.

Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

“Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko,” tulis OJK.

Disebutkan bahwa, POJK Nomor 15 Tahun 2026 bertujuan agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 bertujuan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

“Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik,” tulis keterangan tersebut.

OJK menegaskan, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

Harga Terbang Tinggi, BEI Gembok Emiten Haji Isam & 5 Saham Ini

September 21, 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.780 Pagi Ini

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik ke Rp17.780 Pagi Ini

September 21, 2026
IHSG Masih Tertekan, Awali Sesi Terkoreksi 0,38% ke Level 6.416

IHSG Masih Tertekan, Awali Sesi Terkoreksi 0,38% ke Level 6.416

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .