• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pabrik Ban Michelin PHK, Saham Perusahaan Sudah Delisting dari Bursa

Pabrik Ban Michelin PHK, Saham Perusahaan Sudah Delisting dari Bursa

November 5, 2025
Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

October 5, 2026
G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

October 5, 2026
Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

October 5, 2026
Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

October 5, 2026
Waspada! Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS Mulai Buat Harga Barang Naik

Waspada! Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS Mulai Buat Harga Barang Naik

October 5, 2026
Jababeka Caplok 51% Saham Kawasan Industri Seafer di Kendal

Jababeka Caplok 51% Saham Kawasan Industri Seafer di Kendal

October 5, 2026
Emiten RI Ini Bayar Utang Pakai Saham, Nilainya Rp70,87 Miliar

Emiten RI Ini Bayar Utang Pakai Saham, Nilainya Rp70,87 Miliar

October 5, 2026
Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD

Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD

October 5, 2026
Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?

Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

Bos OJK Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

October 5, 2026
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza

BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza

October 5, 2026
KAI Angkat Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris Perusahaan

KAI Angkat Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris Perusahaan

October 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pabrik Ban Michelin PHK, Saham Perusahaan Sudah Delisting dari Bursa

11 months ago
in Lifestyle
Pabrik Ban Michelin PHK, Saham Perusahaan Sudah Delisting dari Bursa
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia —  Produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 280 karyawan. PHK ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. 

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro menyebut perusahaan mendadak mengumumkan rencana PHK tersebut secara sepihak. 

“Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro dalam keterangannya pada laman resmi SPSI Bekasi, dikutip Rabu (5/11/2025).

Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina menyampaikan langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

“Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” ujar Monika kepada CNBC Indonesia.

Ia menegaskan, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa hormat kepada setiap individu yang terdampak.

“Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Multistrada Sarana sebelumnya merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten MASA. 

Akan tetapi pada 25 Juli 2024, perusahaan telah mengajukan permohonan pembatalan pencatatan (delisting) dan permohonan suspensi efek. 

Lalu pada 26 Juli 2024, Bursa Efek Indonesia mengeluarkan pengumuman dengan nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP2/07-2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA).

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat nomor S-113/D.04/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Pencabutan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

Kemudian pada 23 Oktober 2025, OJK merilis surat nomor S-115/D.04/2025 perihal Pembatalan Pencatatan Efek PT Multistrada Arah Sarana Tbk.

“Dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.3 Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek PT Multistrada Arah Sarana Tbk dengan kode perdagangan MASA dari Bursa Efek Indonesia efektif pada 30 Oktober 2025,” mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia, Rabu (5/11/2025).

Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa dengan dicabutnya status Multistrada sebagai perusahaan tercatat di Bursa, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Apabila perusahaan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sritex Bisa Ditendang Kapan Saja dari Papan Bursa, Alasannya Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

October 5, 2026
G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

October 5, 2026
Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

October 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .