
Jakarta, CNBC Indonesia – BYD Motor Indonesia resmi mengganti nama merek mobil premium Denza menjadi Danza di Indonesia. Perubahan ini dilakukan setelah BYD menghadapi sengketa merek Denza yang berujung pada penolakan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan bisnis mobilitas premium di Indonesia.
“DENZA secara resmi berganti nama menjadi DANZA sebagai identitas merek di Indonesia,” kata Luther melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, identitas baru tersebut akan tetap membawa fokus perusahaan pada pengembangan teknologi, produk, dan layanan.
“Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang,” ujarnya.
Luther menegaskan perubahan nama tidak akan mengubah standar pelayanan BYD kepada konsumen.
“Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis,” katanya.
Sengketa Merek Denza di Indonesia
Pergantian nama tersebut tidak terlepas dari sengketa merek Denza di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara melawan PT Worcas Nusantara Abadi, sekaligus mengabulkan kasasi pihak lawan.
MA menilai gugatan BYD mengalami error in persona atau kesalahan pihak. Hal itu terjadi karena kepemilikan merek Denza disebut telah beralih kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024.
“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tulis majelis hakim dalam putusan tersebut.
Di tingkat global, BYD mengklaim memiliki hak atas merek Denza. Namun, status kepemilikan merek tersebut di Indonesia berbeda setelah adanya peralihan hak yang tercatat dalam berkas perkara.
Langkah mengganti nama juga telah disiapkan BYD sebelum pengumuman resmi. BYD Company Limited tercatat mengajukan permohonan merek DANZA melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI pada 11 Agustus 2025, dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12.
(tfa/tfa)



















