
Jakarta, CNBC Indonesia — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah pada Senin (10/8/2026) telah menyerahkan sejumlah Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, termasuk Surpres mengenai calon komisioner OJK.
Prasetyo mengatakan surpres tersebut diserahkan setelah pemerintah berkoordinasi dengan pimpinan DPR.
“”Yang kedua adalah surpres komisioner OJK. Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres,” kata Prasetyo, Senin (10/8/2026).
Selain calon komisioner OJK, pemerintah juga menyerahkan Surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta calon pengganti Deputi Senior dan calon pengganti Deputi Gubernur BI, serta calon duta besar untuk negara-negara sahabat.
Selanjutnya, proses calon komisioner OJK tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
“Untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, OJK saat ini tengah menyiapkan kursi anggota dewan komisioner untuk menjalankan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid tersebut, OJK mendapatkan tugas mengatur dan mengawasi kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis.
Artinya struktur Dewan Komisioner OJK akan memiliki posisi baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Posisi tersebut menjadi salah satu anggota Dewan Komisioner OJK.
Kepala Eksekutif tersebut akan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Adapun Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Bursa tersebut juga akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko. Penyelenggara bursa wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Pengalihan kewenangan pengawasan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. UU tersebut mengatur bahwa tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Ketentuan peralihan juga mengamanatkan OJK menerbitkan aturan mengenai tahapan peralihan kewenangan tersebut setelah berkonsultasi dengan DPR.
Perubahan tersebut menjadi salah satu agenda penguatan kelembagaan OJK. Dalam penjelasan UU P2SK, penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis disebut secara eksplisit sebagai salah satu materi perubahan UU.
Di tengah perubahan tersebut, pemerintah juga mulai memproses susunan Dewan Komisioner OJK periode berikutnya.
(mkh/mkh)

















