• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Demi Hidup Mewah, Suami-Istri Gelapkan Duit Bank di Jakarta

Demi Hidup Mewah, Suami-Istri Gelapkan Duit Bank di Jakarta

November 6, 2025
Ada 29 Emiten Ngantri Penawaran Umum, Target Dana Rp26,47 T

Ada 29 Emiten Ngantri Penawaran Umum, Target Dana Rp26,47 T

October 5, 2026
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

October 5, 2026
Breaking! IHSG Tiba-Tiba Melesat 1,1% Jelang Tutup Pasar

Breaking! IHSG Tiba-Tiba Melesat 1,1% Jelang Tutup Pasar

October 5, 2026
Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar

Penghapusan Batas Minimum Harga Saham, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar

October 5, 2026
BEI Temukan 94,96% Saham Dikuasai Oknum Tertentu Pada Emiten INDO

BEI Temukan 94,96% Saham Dikuasai Oknum Tertentu Pada Emiten INDO

October 5, 2026
Utang Pindar Tembus Rp107 T, Kredit Macet Merangkak Naik Jadi 4,73%

Utang Pindar Tembus Rp107 T, Kredit Macet Merangkak Naik Jadi 4,73%

October 5, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,15%, Nilai Tukar Dolar AS Tembus Rp17.895

Rupiah Ditutup Melemah 0,15%, Nilai Tukar Dolar AS Tembus Rp17.895

October 5, 2026
OJK Sebut Peminat Kripto Masih Ramai, Ini Buktinya

OJK Sebut Peminat Kripto Masih Ramai, Ini Buktinya

October 5, 2026
OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal

OJK Denda 136 Pihak Rp112,79 M, Cabut 2 Izin Pelaku Pasar Modal

October 5, 2026
Bebas Bersyarat Indra Kenz Bisa Dicabut Usai Heboh Lapas Cibinong

Bebas Bersyarat Indra Kenz Bisa Dicabut Usai Heboh Lapas Cibinong

October 5, 2026
OJK Kunci Arah Bisnis Bank Lewat POJK Baru Berbasis Risiko

OJK Kunci Arah Bisnis Bank Lewat POJK Baru Berbasis Risiko

October 5, 2026
Cari 600.000 ASN Terbaik, Bos BKN Bocorkan Kriteria Calon Pejabat RI

Cari 600.000 ASN Terbaik, Bos BKN Bocorkan Kriteria Calon Pejabat RI

October 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Demi Hidup Mewah, Suami-Istri Gelapkan Duit Bank di Jakarta

11 months ago
in Lifestyle
Demi Hidup Mewah, Suami-Istri Gelapkan Duit Bank di Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Gaya hidup mewah kerap menjadi simbol kekayaan seseorang. Tidak heran banyak orang kerja banting tulang untuk menikmati hal tersebut.

Masalahnya tidak sedikit pula yang menghalalkan segala cara untuk bisa hidup bermewah-mewahan.

Kisah ini terjadi di era 1910-an. Ada orang Belanda bernama A.M Sonneveldyang terkenal kaya raya dan tinggal di Batavia(kini Jakarta).

Hampir setiap malam dia dan istri bolak-balik tempat hiburan malam di pusat kota bernama Societeit Harmoni. Di sana keduanya berpesta dan menikmati sajian mahal tanpa peduli berapa uang yang dihabiskan.

Tiap kali, Sonneveled foya-foya dan hidup mewah, tak ada satupun orang curiga. Sebab semua orang tahu dia memang kaya raya.

Ketika tiba di Batavia, Sonneveld pernah menjadi perwira KNIL alias Tentara Hindia Belanda. Berbagai penugasan dilakukan hingga berhasil penghargaan dari Ratu Belanda.

Setelah pensiun dini, dia lanjut bekerja di bank swasta terbesar, yakni Nederlandsch Indie Escompto Maatschappi. Di sana, dia bertugas sebagai kepala bagian yang mengurusi uang nasabah. Praktis gajinya pun cukup besar.

Atas riwayat pekerjaan demikian semua orang tak menaruh rasa curiga sedikitpun terkait asal-usul kekayaan Sonneveld. Sampai akhirnya, sikap tersebut berubah usai banyak orang membaca pemberitaan media pada awal September 1913.

Di awal bulan September mayoritas koran-koran di Hindia Belanda melaporkan tindakan melanggar hukum pegawai bank di Batavia. Setelah dibaca tuntas pegawai bank tersebut bernama A.M Sonneveld.

Harian Deli Courant (5 September 1913), misalnya, menulis kalau pria berusia 45 tahun itu terbukti melakukan pencurian uang nasabah sebesar 122 ribu gulden.

Pembuktian terjadi usai pihak Bank Escompto melakukan investigasi internal terkait transaksi mencurigakan. Dari sini kemudian diketahui, Sonneveld melakukan “permainan kotor.”

Pada 1913, 122.000 gulden bisa membeli 73 Kg emas sebab diketahui harganya per gram mencapai 1,67 gulden. Artinya, jika dikonversikan ke masa sekarang, maka 73 Kg emas setara Rp 181,48 miliar (1 gram emas: Rp2,49 juta).

Pada sisi lain, Sonneveld ternyata sudah tahu cara kotornya mulai diketahui pihak bank. Maka, jauh sebelum ditetapkan tersangka, dia dan istri sudah kabur terlebih dahulu ke luar kota. Polisi lantas menetapkan keduanya sebagai buronan dan menyebarluaskan deskripsi fisiknya di banyak koran dan tempat.

Laporan de Sumatra Post (6 September 1913) mewartakan secara detail ciri fisik Sonneveld, yakni berkulit coklat, berdarah Belanda, ada bekas luka di pipi kanan dan lutut, dan berusia 45 tahun.

Penyebaran informasi berhasil membawa titik terang pelarian pasangan suami istri tersebut. Diketahui, dia ternyata pergi ke Bandung menggunakan kereta api dari Meester Cornelis (kini Jatinegara).

“Polisi mendeteksi dia menyewa mobil dari Meester Cornelis dan pergi ke hotel di Bandung,” tulis pewarta Deli Courant.

Di Bandung, keduanya tak diam dan melanjutkan perjalanan lagi ke Surabaya menggunakan kereta api. Harian Bataviaasch Nieuswblad (7 September 1913) melaporkan, selama perjalanan kereta api, Sonneveld sempat bertemu seorang teman yang bertanya tujuan perjalanannya.

Kepada teman, buronan dari Batavia itu bilang akan pergi ke Hong Kong setibanya di Surabaya. Dalihnya, perjalanan dilakukan untuk studi banding ke Bank Escompto cabang Hong Kong. Meski begitu, temannya tahu bahwa itu hanya bualan.

Maka, dia melaporkan cerita ini ke polisi. Alhasil, kepolisian Hindia Belanda bergegas menghubungi polisi Hong Kong. Akhirnya, pelarian Sonneveld dan istri pun berakhir.

Belum lama menginjakkan kaki di daratan Hong Kong, keduanya langsung diciduk polisi dan diekstradisi ke Hindia Belanda. Disita pula tas berisi sisa-sisa uang pencurian.

Sesampainya di Indonesia, keduanya langsung diadili. Di pengadilan, Sonneveld mengaku melakukan pencurian uang nasabah untuk memenuhi hasrat hidup mewah. Begitu pula istrinya yang mengetahui tindakan suami dan berupaya menutupi.

Sonneveld lantas dihukum 5 tahun penjara. Sementara istri harus berada di hotel prodeo selama 3 bulan. Kasus Sonneveld kemudian tercatat dalam sejarah sebagai pencurian terbesar di tahun 1910-an.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Soal Kasus Hukum Dahlan Iskan, Dirut OBAT Buka Suara




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ada 29 Emiten Ngantri Penawaran Umum, Target Dana Rp26,47 T

Ada 29 Emiten Ngantri Penawaran Umum, Target Dana Rp26,47 T

October 5, 2026
OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti, Ini Aturannya

October 5, 2026
Breaking! IHSG Tiba-Tiba Melesat 1,1% Jelang Tutup Pasar

Breaking! IHSG Tiba-Tiba Melesat 1,1% Jelang Tutup Pasar

October 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .