
Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah pertumbuhan kredit yang terus menanjak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang menuntut bank menyusun rencana bisnis secara lebih berbasis risiko. Regulator juga menambah ketentuan pengelolaan risiko negara (country risk) dan risiko transfer (transfer risk) bagi bank umum.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Dian memaparkan, OJK menempuh sejumlah langkah kebijakan untuk memperkuat perbankan. Pertama, POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Beleid ini memperkuat penyusunan rencana bisnis bank (RBB) yang berbasis risiko, menyelaraskan rencana bisnis dengan strategi bank, serta mengatur cakupan isi rencana bisnis.
Kedua, Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang penerapan country risk dan transfer risk bagi bank umum. PADK ini disusun sesuai amanat ketentuan penerapan manajemen risiko dan penerapan tata kelola bank umum.
Secara umum, country risk adalah potensi kerugian bank akibat eksposur ke pihak di negara tertentu yang terdampak kondisi ekonomi, politik, atau sosial di negara itu. Transfer risk adalah risiko ketika debitur di luar negeri tidak dapat mengirimkan dana valuta asing karena pembatasan dari negaranya.
Waktu terbitnya aturan ini patut dicermati. Pada Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65% yoy menjadi Rp9.178 triliun, melanjutkan akselerasi dari 13,58% pada Juli dan 9,49% pada Maret. Kredit investasi tumbuh 25,11% yoy dan kredit korporasi 22,18% yoy. Di sisi lain, kredit UMKM baru tumbuh 2,38% yoy.
Kualitas aset memang masih terjaga, dengan NPL gross 2,11% dan LAR 8,56%. Namun ROA bank turun ke 2,43%, dan NPL sedikit merangkak naik dari 2,09% pada Juni. Dengan RBB berbasis risiko, ekspansi bank diharapkan tetap sejalan dengan kapasitas permodalan dan profil risikonya.
Pembahasan aturan RBB sejatinya sudah bergulir sejak April. Saat itu OJK menyiapkan revisi POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang RBB, yang sempat dikaitkan dengan dorongan agar bank lebih masuk ke program prioritas pemerintah. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut program seperti Makan Bergizi Gratis, tiga juta rumah, dan Koperasi Desa Merah Putih, dengan penegasan bahwa semuanya tetap harus sesuai manajemen risiko dan risk appetite bank. Dian saat itu menekankan memasukkan kredit program pemerintah ke RBB tidak bersifat wajib, dan keputusan kredit bank tetap berdasarkan business judgement karena bank mengelola dana masyarakat. Pada Mei, Kiki menargetkan revisi aturan itu rampung pada kuartal III 2026.
(fsd/fsd)

















