• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi Pakai QRIS

Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi Pakai QRIS

November 4, 2025
G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

October 5, 2026
Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

October 5, 2026
Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

October 5, 2026
Waspada! Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS Mulai Buat Harga Barang Naik

Waspada! Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS Mulai Buat Harga Barang Naik

October 5, 2026
Jababeka Caplok 51% Saham Kawasan Industri Seafer di Kendal

Jababeka Caplok 51% Saham Kawasan Industri Seafer di Kendal

October 5, 2026
Emiten RI Ini Bayar Utang Pakai Saham, Nilainya Rp70,87 Miliar

Emiten RI Ini Bayar Utang Pakai Saham, Nilainya Rp70,87 Miliar

October 5, 2026
Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD

Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD

October 5, 2026
Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?

Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

Bos OJK Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

October 5, 2026
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza

BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza

October 5, 2026
KAI Angkat Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris Perusahaan

KAI Angkat Bos Buruh Ristadi Jadi Komisaris Perusahaan

October 5, 2026
Rupiah Melemah Lagi, Dolar AS Kini Naik Jadi Rp 17.950

Rupiah Melemah Lagi, Dolar AS Kini Naik Jadi Rp 17.950

October 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi Pakai QRIS

11 months ago
in Lifestyle
Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi Pakai QRIS
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Percepatan perkembangan teknologi yang merambah pada sektor keuangan memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran. Salah satunya, pembayaran digital Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang dimiliki Indonesia

Terbaru, bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, QRIS resmi dapat digunakan di Jepang. Hal itu sebagai tanda perluasan penggunaan QRIS di luar Asia Tenggara (ASEAN), setelah sebelumnya dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Pada tahap awal, masyarakat Indonesia dapat menggunakan QRIS di 35 merchants di Jepang dengan memindai JPQR Global menggunakan aplikasi pembayaran domestik.

Perluasan QRIS ini merupakan kerja sama antara Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi transaksi bagi masyarakat, serta meningkatkan hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang.

Inisiasi tersebut juga menjadi komitmen Bank Indonesia dan industri sistem pembayaran Indonesia untuk terus memperluas jaringan pembayaran digital di kancah internasional.

Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia dan People’s Bank of China (PBoC) juga mulai melakukan uji coba interkoneksi QRIS Indonesia dan China. Perluasan QRIS ke China diharapkan dapat diwujudkan setelah seluruh proses uji coba dan kesiapannya dapat berjalan dengan baik.

QRIS sendiri diketahui terus meluas ke berbagai negara, di tengah sorotan pemerintah AS yang menganggap layanan itu menjadi salah satu hambatan perdagangan di Indonesia dari sisi sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry mengatakan, kerja sama penggunaan QRIS kini sedang berjalan pada empat negara baru, yakni Korea Selatan, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Sebelum diperkenalkan di Jepang dan uji coba di China, layanan QRIS sudah lebih dahulu bisa digunakan di tiga negara, yakni Malaysia, Thailand, dan Singapura. Dengan begitu, masyarakat Indonesia yang ingin berbelanja di negara itu tak lagi perlu menggunakan uang tunai, melainkan cukup memanfaatkan layanan QRIS di ponselnya.

“Jadi itu memudahkan, nanti kalau teman-teman pekerja migran Indonesia (PMI) misalnya mau transaksi bisa dengan QRIS, mau itu dengan bank, base nya bank, atau dengan non bank, non bank itu kan banyak ya QRIS itu,” tegasnya dikutip Selasa (4/11).

Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan perluasan layanan QRIS menjadi fondasi penting dalam sejarah sistem pembayaran Indonesia. Perluasan layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk bertransaksi lintas negara.

“Sejak diluncurkan enam tahun lalu, QRIS telah menjadi game changer bagi ekosistem pembayaran digital dan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, yang kini telah mencapai 57 juta pengguna,” terang Perry dalam keterangan tertulisnya.

Meskipun demikian, kemampuan Indonesia untuk memperluas jaringan sistem pembayaran ini dipermasalahkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang menganggap layanan itu sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran.

Sorotan pemerintah Trump terhadap QRIS itu tertuang dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.

Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019. Dalam PBI itu, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” papar AS dalam dokumen USTR.

Kemudian, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.

“Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik,” tulis USTR.

Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing menjalin kerja sama dengan switch GPN Indonesia yang berlisensi untuk melakukan pemrosesan transaksi ritel domestik melalui GPN.

Menurut USTR, BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan peraturan tersebut membuat persetujuan bergantung pada perusahaan mitra asing yang mendukung pengembangan industri dalam negeri, termasuk melalui transfer teknologi.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



QRIS Bisa Digunakan di Jepang 17 Agustus, China & Arab Saudi Menyusul




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

October 5, 2026
Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

October 5, 2026
Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

October 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .