• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

October 13, 2026
ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

October 14, 2026
OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

October 14, 2026
IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

October 14, 2026
Danantara Minta BUMN Tak Cuma Kejar Cuan, Ini Respons Jasa Marga

Danantara Minta BUMN Tak Cuma Kejar Cuan, Ini Respons Jasa Marga

October 14, 2026
Ada Kebakaran Hutan, Emiten Haji Isam (PGUN) Tetap Beroperasi

Ada Kebakaran Hutan, Emiten Haji Isam (PGUN) Tetap Beroperasi

October 14, 2026
Surat Utang Syariah RI Laris Diburu Asing, Bos BI: Sekarang Bergeser!

Surat Utang Syariah RI Laris Diburu Asing, Bos BI: Sekarang Bergeser!

October 14, 2026
Awas Modus Investasi Bodong! BEI Beri Peringatan Keras

Awas Modus Investasi Bodong! BEI Beri Peringatan Keras

October 14, 2026
Investor Pilih Berebut Surat Utang Tenor Pendek, Ragukan Ekonomi RI?

Investor Pilih Berebut Surat Utang Tenor Pendek, Ragukan Ekonomi RI?

October 14, 2026
Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal Tembus 32 Juta, Anak Muda Mendominasi

October 14, 2026
QRIS Segera Bisa Digunakan di Arab Saudi, India & Hong Kong

QRIS Segera Bisa Digunakan di Arab Saudi, India & Hong Kong

October 14, 2026
Segmen Institusi Topang Kinerja Blibli di Semester I-2026

Segmen Institusi Topang Kinerja Blibli di Semester I-2026

October 14, 2026
HRTA Mau Private Placement 460 Juta Saham, Dananya Buat Beli Emas

HRTA Mau Private Placement 460 Juta Saham, Dananya Buat Beli Emas

October 14, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 14, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat

1 day ago
in ENTREPRENEUR
Update Kasus Akseleran & Crowde, OJK: Kami Pantau Ketat
Share on FacebookShare on Twitter



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih memantau secara ketat penyelesaian masalah sejumlah penyelenggara pinjaman daring (pindar) bermasalah, termasuk Akseleran dan Crowde. Pengawasan tersebut mencakup penyelesaian portofolio kepada para pemberi dana (lender).

“OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Agusman menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya mengenai perkembangan penanganan pindar bermasalah, seperti Akseleran, Crowde, hingga KoinP2P. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dijalankan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing penyelenggara.

“Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara,” katanya.

Namun, OJK belum memerinci progres penyelesaian kewajiban kepada lender untuk setiap platform tersebut, termasuk nilai dana yang sudah dikembalikan.

Bos Crowde Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

Sebagai catatan, kasus Crowde sebelumnya telah masuk ke ranah pidana. Pada Januari 2026, OJK menetapkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan direktur utama sekaligus pemegang sahamnya, Yohanes Sugihtononugroho (YS), sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan pada periode Januari 2023 hingga September 2024, antara lain dengan menyampaikan data palsu kepada otoritas dan memanipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.

Dalam penyidikannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Penyaluran tersebut dilaporkan di Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah para mitra itu telah menerima pendanaan, dengan nilai sekitar Rp12 miliar.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21). Penyidik OJK kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Para tersangka sempat mengajukan praperadilan. Namun, pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan itu dan menyatakan penyidikan OJK sah secara hukum.

Mereka dijerat Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Di tengah belum tuntasnya kasus Akseleran dan Crowde, OJK menyampaikan bahwa proses likuidasi pindar lain yang bermasalah, PT Ringan Teknologi Indonesia, telah memasuki tahap akhir.

“Penyelesaian kewajiban kepada Lender telah dilakukan melalui pengalihan piutang kepada 6 Lender dengan nilai sekitar Rp3,04 miliar,” ungkap Agusman.

Jurus Baru: Pooling Funds hingga Dana Likuidasi

Untuk mencegah kasus serupa terulang, OJK tengah menyiapkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditargetkan terbit tahun ini.

Dalam draf aturan tersebut, penyelenggara pindar wajib membentuk cadangan pengembalian dana lender (pooling funds) paling sedikit 5% dari platform fee bersih. Dana itu wajib ditempatkan di deposito bank dan/atau surat berharga negara.

“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” jelas Agusman.

Selain itu, penyelenggara juga wajib membentuk dana persiapan likuidasi paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum. Dana ini dimulai dari minimal Rp500 juta dan secara bertahap, paling lama tiga tahun, harus mencapai minimal Rp2,5 miliar. Pembentukannya dimulai pada tahun buku 2027.

Menurut Agusman, dana tersebut bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk untuk memenuhi hak lender.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini bertugas menjaga kesinambungan administrasi dan penagihan ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya. OJK menegaskan tim tersebut tidak menggantikan Tim Likuidasi, tetapi mendukung pengelolaan selama masa transisi.

16 Pindar Lampaui Batas TWP90

Dari sisi industri, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pindar pada Agustus 2026 tercatat 4,73%, masih di bawah batas maksimal 5%. Namun, ada 16 penyelenggara pindar yang TWP90-nya sudah melampaui 5%.

“Penyelenggara Pindar terus didorong untuk menerapkan penyaluran pendanaan secara selektif dan memperkuat manajemen risiko,” kata Agusman.

Sementara itu, laba komprehensif industri pindar per Agustus 2026 terkontraksi 2,99% yoy menjadi Rp1,58 triliun. Saat ini, jumlah penyelenggara pindar berizin OJK tercatat sebanyak 94 perusahaan.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

ASPI Beri Warning! QRIS Buat Transaksi Judol akan Kena Blokir

October 14, 2026
OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

OJK Ingatkan Investor Bahaya Penipuan Saham Pakai Deepfake dan AI

October 14, 2026
IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

IHSG Naik Turun, Ini Pesan Buat Investor dari OJK

October 14, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .