• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Supra Sekuritas Terseret Sanksi OJK, Pandu Buka Suara Soal Kepemilikan

Supra Sekuritas Terseret Sanksi OJK, Pandu Buka Suara Soal Kepemilikan

October 29, 2026
Hashim Peringatkan Pengusaha, Hentikan Goreng Saham

Hashim Peringatkan Pengusaha, Hentikan Goreng Saham

October 29, 2026
Top! Didi Max Berjangka Raih Best Trading Education

Top! Didi Max Berjangka Raih Best Trading Education

October 29, 2026
Valbury Ungkap Aset Favorit Investor di Semester II 2026

Valbury Ungkap Aset Favorit Investor di Semester II 2026

October 29, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 3%, Saham BCA Turun 5%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Anjlok 3%, Saham BCA Turun 5%, Ini Penyebabnya

October 29, 2026
Rupiah Menguat 0,28%, Dolar AS Ditutup Turun ke Rp18.125

Rupiah Menguat 0,28%, Dolar AS Ditutup Turun ke Rp18.125

October 29, 2026
Hashim Warning! Rupiah Bisa Tembus Rp21.000 per Dolar AS

Hashim Warning! Rupiah Bisa Tembus Rp21.000 per Dolar AS

October 29, 2026
Imbal Hasil SBN Tertinggi dalam 6 Tahun, Ini Penyebabnya

Imbal Hasil SBN Tertinggi dalam 6 Tahun, Ini Penyebabnya

October 29, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya

October 29, 2026
Buru Tambahan Emas di Pani, Merdeka Gold Kucurkan Rp206 Miliar

Buru Tambahan Emas di Pani, Merdeka Gold Kucurkan Rp206 Miliar

October 29, 2026
Dolar AS Kehilangan Daya Tarik Sebagai Aset Aman

Dolar AS Kehilangan Daya Tarik Sebagai Aset Aman

October 29, 2026
BEI Coret BCA hingga BUMI dari Daftar Short Selling November 2026

BEI Coret BCA hingga BUMI dari Daftar Short Selling November 2026

October 29, 2026
Kuartal III-2026, Laba Bukit Asam (PTBA) Melesat 216% jadi Rp4,41 T

Kuartal III-2026, Laba Bukit Asam (PTBA) Melesat 216% jadi Rp4,41 T

October 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Supra Sekuritas Terseret Sanksi OJK, Pandu Buka Suara Soal Kepemilikan

1 hour ago
in Market
Supra Sekuritas Terseret Sanksi OJK, Pandu Buka Suara Soal Kepemilikan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait sebuah artikel media asing yang menyoroti salah satu sekuritas yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Supra Sekuritas. Media tersebut menyebut Pandu memiliki kepemilikan atas perusahaan sekuritas tersebut.

“Pagi ini, sebuah artikel di Bloomberg menyatakan adanya keterkaitan saya dengan salah satu sekuritas yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Pandu melalui sosial media instagram, dikutip Kamis (29/10/2026).

Pandu mengaku, dirinya telah puluhan tahun berkarir di dunia investasi dan belasan tahun terakhir aktif di perusahaan modal ventura. Namun, ia menyebut dirinya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, tanpa keterlibatan dalam operasional harian, jajaran direksi maupun komisaris, ataupun pengambilan keputusan.

“Dari perusahaan rintisan hingga media, dari perusahaan teknologi hingga jasa keuangan. Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” ungkapnya.

Hal yang sama, menurutnya, berlaku untuk Supra Sekuritas yang menjadi bahasanmedia asing tersebut. Ia memberi analogi bahwa seseorang bisa saja memiliki saham sebuah bank, tetapi bukan berarti menjadi bagian dari manajemennya.

“Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artınya ia menjadi bagian darı manajemennya,” ucapnya.

Pandu menegaskan, status kepemilikan saham harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan OJK, katanya, berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan sudah selayaknya ditangani perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku.

“Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” tegasnya.

“Berikut penjelasan saya biar kita bisa mendudukkan masalah ini sesuai porsinya dan secara lebih berimbang. Posisi saya jelas: kita dukung penuh OJK dan otoritas terkait untuk membuat pasar modal kita jadi lebih transparan, memiliki tata kelola kuat, dan mendatangkan kepercayaan investor,” tutupnya.

Pandu Sjahrir, diketahui memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Hal ini terungkap dalam laporan Bloomberg News. Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati, yang menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. Pandu tercatat masuk sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023. Sisa 72,5% saham Supra dimiliki perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.

Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang dikenai sanksi dalam perkara pelanggaran pasar modal yang diumumkan bulan ini. Menurut Bloomberg, regulator menyatakan identitas pihak-pihak tersebut baru akan dibuka setelah masa banding berakhir, sehingga prosesnya masih berjalan. Bloomberg, dengan mengutip sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas dalam pengumuman sanksi tersebut. Berdasarkan data perdagangan, Bloomberg juga mencatat Supra sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam setahun terakhir.

Juru bicara Pandu Sjahrir mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi, dan investasi tersebut bersifat pasif.

“Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan,” ujar juru bicara tersebut.

“Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan,” ungkapnya.

Dalam pengumuman sanksinya, OJK tidak menyebut secara khusus pemilik Supra Sekuritas, dan Pandu sendiri tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun. Menurut Bloomberg, tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut. Kepemilikan Pandu di Supra melalui Asha juga merupakan bagian yang relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasinya.

Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 21 Oktober 2026, sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda Rp2,1 triliun. Selain itu, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN, serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa. Menurut OJK, manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.

Langkah tersebut merupakan rangkaian sanksi finansial terbesar dalam sejarah OJK, dan muncul saat Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan MSCI terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tersebut. Ia sebelumnya menyebut peringatan MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar, dan telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI. MSCI dijadwalkan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Hashim Peringatkan Pengusaha, Hentikan Goreng Saham

Hashim Peringatkan Pengusaha, Hentikan Goreng Saham

October 29, 2026
Top! Didi Max Berjangka Raih Best Trading Education

Top! Didi Max Berjangka Raih Best Trading Education

October 29, 2026
Valbury Ungkap Aset Favorit Investor di Semester II 2026

Valbury Ungkap Aset Favorit Investor di Semester II 2026

October 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .