• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Raksasa Tekstil di Bandung Pailit, Sudah Setop Operasi Sejak 2024

Raksasa Tekstil di Bandung Pailit, Sudah Setop Operasi Sejak 2024

September 29, 2025
Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1

Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1

September 27, 2026
Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

September 27, 2026
Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

September 27, 2026
2 Pengusaha RI Jadi Konglomerat, Rutin Datang ke Gunung Kawi

2 Pengusaha RI Jadi Konglomerat, Rutin Datang ke Gunung Kawi

September 27, 2026
5 Atlet Terkaya di Dunia, Paling Atas Ternyata Bukan Messi dan Ronaldo

5 Atlet Terkaya di Dunia, Paling Atas Ternyata Bukan Messi dan Ronaldo

September 27, 2026
Cara Mudah Bersihkan Nama dari SLIK OJK dan BI Checking

Cara Mudah Bersihkan Nama dari SLIK OJK dan BI Checking

September 27, 2026
Suami Dicopot dari Jabatan Menkeu, Istri Pilih Jualan Nasi Bungkus

Suami Dicopot dari Jabatan Menkeu, Istri Pilih Jualan Nasi Bungkus

September 27, 2026
1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

1.800 Ton Emas Warga RI Ada di Bawah Bantal, Nilainya Rp 4.500 Triliun

September 27, 2026
Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

Mal Terbesar Roboh Gara-Gara Bos Ogah Perbaiki Gedung, 502 Orang Tewas

September 26, 2026
Negara Kaya Minyak Ini Tercekik Perang AS-Iran, Tekor Rp 1.068 T

Negara Kaya Minyak Ini Tercekik Perang AS-Iran, Tekor Rp 1.068 T

September 26, 2026
Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

Heboh Kabar KRL Bekas Jepang JR 209 Mau Diboyong RI, KCI Buka Suara

September 26, 2026
KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

KCI Targetkan KRL Impor Bekas Jepang Mulai Masuk Akhir 2026

September 26, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, September 27, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Raksasa Tekstil di Bandung Pailit, Sudah Setop Operasi Sejak 2024

12 months ago
in Lifestyle
Raksasa Tekstil di Bandung Pailit, Sudah Setop Operasi Sejak 2024
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Sejahtera Bintang Abadi Tekstile Tbk atau SBAT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu raksasa perusahaan tekstil di Bandung itu ternyata sudah setop operasi sejak 2024.

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) adalah perusahaan tekstil di Bandung yang berdiri sejak tahun 2003. Perusahaan yang dikenal dengan nama SBA Textile tersebut memenuhi sekitar 1% kebutuhan tekstil nasional Indonesia dengan kapasitas 20.000 ton per tahun.

Perusahaan menghasilkan berbagai jenis benang untuk tujuan yang berbeda yaitu untuk ramah lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal. SBA Textile juga mengekspor ke negara-negara lain di kawasan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Selatan.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Senin (29/9/2025), terungkap kalau SBA Textile sudah setop operasi sejak 2024.

“Perusahaan saat ini memang sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, dimana dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perusahaan tidak terjadi pada saat putusan Pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha Perusahaan,” tulis Manajemen SBA Textile.

SBA Textile memiliki fasilitas produksi di Jalan Raya Cicalengka – Majalaya KM. 5, Sri Rahayu, Cikancung, Bandung. Perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.

“Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya,” tulis putusan Pengadilan Niaga dikutip Senin (22/9/2025).

Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Niaga juga sudah menunjuk dan mengangkat Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai kurator dan pengurus. Pengadilan juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Atas dasar keputusan tersebut, manajemen SBA Textile buka suara. Dalam keterbukaan informasi, pihak SBA Textile mengakui status pailit tersebut.

“PT Sejahtera Bintang Abadi Textille Tbk dinyatakan Pailit dari Pengadilan dengan nomor. 3/Pdt.SusPKPU/2025/PN Jkt. Pst,” tulis SBA Textile.

Pada kesempatan tersebut, SBA Textile tidak melakukan Upaya hukum apapun atas Keputusan Pailit oleh Pengadilan. Mereka pun patuh pada putusan pengadilan bahwa saat ini seluruh Aset Perseroan dalam Penguasaan Kurator.

“Perseroan akan membicarakan hal ini kepada Kurator terkait kepentingan pemegang saham Masyarakat (public),” sebutnya.

(wur/wur)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Dulu Raja Kain Era Soeharto, Kini Karam Ditimbuh Utang & Kasus Korupsi




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1

Mulai Senin, Batas Harga Minimum Saham Rp 50 Jadi Rp 1

September 27, 2026
Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

Dulu Penjaga Warung di Petojo, Sekarang Konglomerat Punya 23.000 Toko

September 27, 2026
Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

Broker Bisa Jual Saham Asing, Sekuritas Ekspansi Bisnis Baru

September 27, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .