• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Selesai Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Ada Dipakai Buat Judol

PPATK Selesai Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Ada Dipakai Buat Judol

August 6, 2025
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

June 20, 2026
Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

June 20, 2026
Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

June 20, 2026
Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

June 20, 2026
Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

June 20, 2026
Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

June 20, 2026
Berlaku 1 Juli 2026-Ini Alasan Batas Beli Dolar Dipangkas ke US.000

Berlaku 1 Juli 2026-Ini Alasan Batas Beli Dolar Dipangkas ke US$10.000

June 20, 2026
Perintah Baru Prabowo, Pecut Bank-Bank BUMN Unjuk Gigi Lakukan Ini

Perintah Baru Prabowo, Pecut Bank-Bank BUMN Unjuk Gigi Lakukan Ini

June 20, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 20, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

PPATK Selesai Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Ada Dipakai Buat Judol

11 months ago
in News
PPATK Selesai Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Ada Dipakai Buat Judol
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 122 juta rekening dormant atau yang tidak memiliki transaksi debit dalam jangka waktu 1-5 tahun di 105 bank telah tuntas dihentikan pemblokirannya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis sejak Februari 2025 dan pemblokiran secara bertahap mulai 16 Mei 2025 hingga Juli dan Agustus 2025 dalam 16 batch, ditemukan 1.155 rekening digunakan untuk tindak pidana dengan tanpa adanya transaksi debit selama 1-5 tahun.

“Jadi benar-benar untuk melindungi rekening dormant dari potensi tindak pidana dan yang saya sampaikan fakta temuan setelah penghentiannya,” kata Ivan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

1.155 rekening yang digunakan untuk tindak pidana berbagai bidang itu memiliki akumulasi dana dalam rekening senilai Rp 1,15 triliun lebih. Mayoritas berupa tindak pidana perjudian sebanyak 517 rekening dengan nominal Rp 548,27 miliar, dan tindak pidana korupsi sebanyak 280 rekening dengan nominal Rp 540,68 miliar.

Yang besar lainnya ialah berupa cybercrime sebanyak 96 rekening dengan nominal Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang atau TPPU 67 rekening dengan nominal Rp 7,29 miliar, narkotika 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar, dan penipuan 50 rekening dengan nominal Rp 4,98 miliar.

Adapula temuan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 20 rekening dengan nominal Rp 743,43 juta, serta penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo yang nominalnya sebesar Rp 31,31 triliun. Sementara itu, terkait terorisme 3 rekening senilai Rp 539,35 juta, penyuapan 2 rekening Rp 5,13 juta, dan 7 rekening terkait perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta.

“Ketika kita temukan terkait tindak pidana akan kita sampaikan ke penegak hukum, penghentian terus dilakukan dan disampaikan ke penegak hukum,” tegas Ivan.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif atau Dormant




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .