• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

July 29, 2025
Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

June 18, 2026
BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

June 18, 2026
Laba Semen Indonesia Meroket 380%

Laba Semen Indonesia Meroket 380%

June 18, 2026
Jelang Pengumuman MSCI, Bos Bursa Kasih Pesan Ini Soal Transparansi

Jelang Pengumuman MSCI, Bos Bursa Kasih Pesan Ini Soal Transparansi

June 18, 2026
OJK Titip Pesan Ini Buat Direksi Baru Bursa Efek Indonesia

OJK Titip Pesan Ini Buat Direksi Baru Bursa Efek Indonesia

June 18, 2026
Beli Dolar Tanpa Underlying Maksimal US.000, Ini Alasan BI

Beli Dolar Tanpa Underlying Maksimal US$10.000, Ini Alasan BI

June 18, 2026
Dasco Kumpulkan Bos OJK & Bos BEI, Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa

Dasco Kumpulkan Bos OJK & Bos BEI, Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa

June 18, 2026
Perbanas Ungkap Masalah Struktural Penyebab Kredit UMKM Lesu

Perbanas Ungkap Masalah Struktural Penyebab Kredit UMKM Lesu

June 18, 2026
Menkeu China Sempat Dengar Info Salah Tentang APBN RI

Menkeu China Sempat Dengar Info Salah Tentang APBN RI

June 18, 2026
IHSG Mulai Pulih, Likuiditas dan Fundamental Pasar Tetap Solid

IHSG Mulai Pulih, Likuiditas dan Fundamental Pasar Tetap Solid

June 18, 2026
Ekonomi RI Kuat, Pembiayaan Komersial Bank Mega Syariah Tumbuh 13%

Ekonomi RI Kuat, Pembiayaan Komersial Bank Mega Syariah Tumbuh 13%

June 18, 2026
Kredit UMKM Kian Melemah, Perbanas Luncurkan UMKM Center

Kredit UMKM Kian Melemah, Perbanas Luncurkan UMKM Center

June 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, June 18, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya

11 months ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Bank Nganggur atau Dormant, Ini Kriterianya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.

Langkah itu dilakukan karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.

Sementara itu pada 2024, PPAT menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Lantas, apa kriteria rekening dormant yang dapat diblokir bank?

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (19/5/2025).

Ia menyatakan bahwa perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun begitu, Dian mengatakan para nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.

“Selanjutnya, nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” kata Dian.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Heboh PPATK Mendadak Blokir Rekening Nasabah, OJK Bilang Gini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

June 18, 2026
BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

June 18, 2026
Laba Semen Indonesia Meroket 380%

Laba Semen Indonesia Meroket 380%

June 18, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .