• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

September 16, 2026
BBRI Rampungkan Buyback Saham, Serap Dana Rp90,37 Miliar

BBRI Rampungkan Buyback Saham, Serap Dana Rp90,37 Miliar

September 16, 2026
Asing Lirik Saham Tambang, Ini Daftarnya

Asing Lirik Saham Tambang, Ini Daftarnya

September 16, 2026
Hari Kelima IHSG di Zona Merah, Asing Kabur dari Saham Ini

Hari Kelima IHSG di Zona Merah, Asing Kabur dari Saham Ini

September 16, 2026
Bos BUMN Ungkap Dapat Rp456 M untuk Bangun 12 Titik LRT City

Bos BUMN Ungkap Dapat Rp456 M untuk Bangun 12 Titik LRT City

September 15, 2026
Mau Beli Mobil Listrik, Ini Yang Jadi Pertimbangan Orang RI

Mau Beli Mobil Listrik, Ini Yang Jadi Pertimbangan Orang RI

September 15, 2026
Timah Jadi Komoditas Pertama Dijual di Bursa Mineral ICOMEX

Timah Jadi Komoditas Pertama Dijual di Bursa Mineral ICOMEX

September 15, 2026
Bos Adhi Karya Minta Maaf, Janji Selesaikan Masalah LRT City

Bos Adhi Karya Minta Maaf, Janji Selesaikan Masalah LRT City

September 15, 2026
Pakai EV Bikin Bisnis Cuan, Bos VinFast Bongkar Hitungannya

Pakai EV Bikin Bisnis Cuan, Bos VinFast Bongkar Hitungannya

September 15, 2026
Pemegang Obligasi Tolak Semua Usulan Restrukturisasi Adhi Karya (ADHI)

Pemegang Obligasi Tolak Semua Usulan Restrukturisasi Adhi Karya (ADHI)

September 15, 2026
Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK

Suahasil Jadi Menkeu Baru, Ini Harapan OJK

September 15, 2026
Gubernur Destry Lantik Mal Isnaini Jadi Kepala DKMP BI

Gubernur Destry Lantik Mal Isnaini Jadi Kepala DKMP BI

September 15, 2026
MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

MSIG Life Buka Suara Soal Penurunan Nilai Aset Rp768 Miliar

September 15, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 16, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

1 hour ago
in ENTREPRENEUR
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyedia paylater bertanggung jawab untuk memenuhi seluruh ketentuan perlindungan konsumen. 

Hal tersebut artinya penyedia paylater wajib memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan, serta memastikan calon konsumen memahami manfaat, biaya, risiko, serta hak dan kewajibannya.

Di sisi lain, konsumen juga perlu membaca dan memahami informasi produk serta mempertimbangkan kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan. Namun, persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono mengatakan bahwa apabila terjadi kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang melanggar ketentuan oleh pengurus, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sesuai Pasal 10 POJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK tetap bertanggung jawab kepada konsumen.  

“Persetujuan konsumen tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab PUJK untuk memenuhi seluruh ketentuan pelindungan konsumen,” kata Dicky melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu (15/9/2026).

Adapun hal tersebut diatur lebih jelas di dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Di aturan tersebut tertulis bahwa PUJK diwajibkan memperhatikan kesesuaian antara produk atau layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen.

Penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan klasifikasi konsumen, antara lain latar belakang, pekerjaan, kondisi keuangan, tujuan penggunaan produk, serta informasi lain yang relevan. PUJK juga wajib mendokumentasikan hasil penilaian tersebut.

Ketentuan ini menjadi penting dalam pemberian fasilitas paylater, terutama ketika konsumen merasa sejak awal tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.

Berdasarkan aturan tersebut, ketidakmampuan konsumen membayar cicilan tidak otomatis membuktikan bahwa PUJK telah melanggar aturan. Perlu dilihat apakah perusahaan telah melakukan penilaian kemampuan konsumen secara memadai dan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian.

POJK 22/2023 juga mengatur bahwa PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian, yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.

Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan atau pertanggungjawaban apabila menilai proses pemberian paylater tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Untuk meminta ganti rugi, perlu ada dasar bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian PUJK.

Namun, aturan tersebut tidak menyatakan bahwa utang paylater otomatis beralih menjadi tanggung jawab perusahaan atau langsung dinyatakan lunas apabila konsumen tidak mampu membayar.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BBRI Rampungkan Buyback Saham, Serap Dana Rp90,37 Miliar

BBRI Rampungkan Buyback Saham, Serap Dana Rp90,37 Miliar

September 16, 2026
Asing Lirik Saham Tambang, Ini Daftarnya

Asing Lirik Saham Tambang, Ini Daftarnya

September 16, 2026
Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

Konsumen Rugi karena Paylater, Ternyata Bisa Minta Pertanggungjawaban

September 16, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .