
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka kembali informasi kode domisili investor, baik domestik maupun asing. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar modal Indonesia.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 05/08/2025) berikut ini.



















