• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

July 22, 2025
OJK Minta Industri Keuangan Syariah Tak Cuma Jual Label Syariah

OJK Minta Industri Keuangan Syariah Tak Cuma Jual Label Syariah

November 2, 2026
Bos Blue Bird (BIRD) Borong 675.800 Saham BIRD, Senilai Rp997,43 Juta

Bos Blue Bird (BIRD) Borong 675.800 Saham BIRD, Senilai Rp997,43 Juta

November 2, 2026
Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

November 2, 2026
BUMA (DOID) Bikin Anak Usaha Baru di Luar Tambang, Ini Tujuannya

BUMA (DOID) Bikin Anak Usaha Baru di Luar Tambang, Ini Tujuannya

November 2, 2026
Saham HSC Keluar Dari IHSG hingga Rupiah Anjlok ke Rp18.140/USD

Saham HSC Keluar Dari IHSG hingga Rupiah Anjlok ke Rp18.140/USD

November 2, 2026
Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuannya di Atas 10%

Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuannya di Atas 10%

November 2, 2026
Fundamental Kuat, Laba Sebelum Pajak Superbank Melesat 376% di Q3-2026

Fundamental Kuat, Laba Sebelum Pajak Superbank Melesat 376% di Q3-2026

November 2, 2026
Ada Masalah Keuangan, 2 Saham Masuk ke Pemantauan Khusus BEI

Ada Masalah Keuangan, 2 Saham Masuk ke Pemantauan Khusus BEI

November 2, 2026
Danantara Investment (DIM) Kantongi Laba Rp705,73 M hingga April 2026

Danantara Investment (DIM) Kantongi Laba Rp705,73 M hingga April 2026

November 2, 2026
Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuamnya di Atas 10%

Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuamnya di Atas 10%

November 2, 2026
Medco (MEDC) Mau Tebar Dividen Interim Rp544 M, Cek Jadwal Cairnya

Medco (MEDC) Mau Tebar Dividen Interim Rp544 M, Cek Jadwal Cairnya

November 2, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,79% ke 5.096,83

IHSG Ditutup Menguat 0,79% ke 5.096,83

November 2, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, November 2, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

1 year ago
in News
OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perkembangan terkait penyesuaian klausul polis asuransi usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Untuk diingat, MK resmi menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI.

“Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut. OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (22/7/2025).

Ogi membebekan, sejumlah perubahan tersebut telah disesuaikan dengan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.

“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung, dan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” kata Ogi.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya telah menyusun poin-poin standarisasi polis baru. Saat ini, poin-poin tersebut tengah dikoordinasikan dengan OJK.

“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ungkap Hasinah dalam acara media gathering AAJI, di Bogor, Rabu, (25/6/2025).

Ketika standarisasi ini resmi berlaku, maka setiap perusahaan akan melakukan sosialiasi ke nasabah. Adapun penyesuaian tersebut akan berlaku bagi semua polis, baik yang sudah berjalan atau polis baru.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



AJB Bumiputera Bayar Rp542,2 M Klaim Tertunda hingga Mei 2025




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Minta Industri Keuangan Syariah Tak Cuma Jual Label Syariah

OJK Minta Industri Keuangan Syariah Tak Cuma Jual Label Syariah

November 2, 2026
Bos Blue Bird (BIRD) Borong 675.800 Saham BIRD, Senilai Rp997,43 Juta

Bos Blue Bird (BIRD) Borong 675.800 Saham BIRD, Senilai Rp997,43 Juta

November 2, 2026
Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

November 2, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .