• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK

Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK

August 8, 2025
OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

June 21, 2026
Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

June 21, 2026
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

June 20, 2026
Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

June 20, 2026
Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

June 20, 2026
Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

June 20, 2026
Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

June 20, 2026
Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

June 20, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, June 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK

11 months ago
in Lifestyle
Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan ramai oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang belum lunas cicilannya. Hal ini pun menjadi ancaman bagi industri multifinance.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.

“Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, (6/8/2025).

Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit. Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib,” kata Agusman.

Selain itu, pihaknya juga mendorong peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif.

“Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan, per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah Perusahaan Pembiayaan secara agregat menunjukkan kondisi yang terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55% dan NPF net 0,88%.

Polemik Oknum Ormas

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan keresahan industri pembiayaan terhadap aksi sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang belum lunas cicilannya.

Suwandi mengungkapkan, modus yang dilancarkan oknum ormas bermula dari pihak debitur yang kesulitan membayar cicilan justru menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas.

“Banyak debitur yang memang sudah kehilangan akal, nggak mampu bayar, dicari debt collector (penagih utang), dia punya kenalan ormas, ormasnya sendiri bilang, ‘sini udah kasih ke saya aja kendaraannya’. Nanti dia backup,” ungkap Suwandi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, ada oknum ormas yang berpura-pura melindungi masyarakat dari debt collector, tetapi sebenarnya mengambil keuntungan dengan menguasai kendaraan yang masih dalam masa kredit.

“Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang dalam operasinya berkedok seolah-olah melindungi masyarakat. Tetapi dalam hal ini sebenarnya mempunyai modus operandinya, dia bukan melindungi, namun kalau ada masyarakat yang kesulitan membayar, salah satu yang dijalankan adalah dengan mengembalikan sejumlah dana kepada sang debitur, lalu dia yang ambil alih kuasanya,” jelasnya.

Dampaknya, perusahaan pembiayaan atau leasing kesulitan mencari kendaraan yang diambil alih oleh pihak oknum ormas. Bahkan jika pun nantinya kendaraan tersebut ditemukan, tetap ada pelanggaran hukum, karena sejatinya kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masih dalam masa kredit.

Tak hanya itu, Suwandi menyebut beberapa ormas juga kerap menekan perusahaan leasing agar menyetujui pelunasan utang dengan nilai yang lebih rendah dari sisa pokok hutang.

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum ormas, misalnya di dalam mau memediasikan pelunasan hutang atau dan lain-lainnya ya dipersilakan. Tapi yang sering terjadi mereka menekan juga perusahaan leasing untuk pelunasan hutangnya di bawah sisa pokok hutangnya. Nah ini yang kita tidak bisa terima,” ucap dia.

APPI mengaku resah dengan praktik pemindahtanganan unit kendaraan yang dilakukan secara ilegal oleh oknum ormas. “Memindahtangankan unit kendaraan atau sering melakukan backup yang tidak secara benar, terus menampung kendaraan dengan proses ambil alih unit dari debitur. Ini yang buat kita resah,” tambahnya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Buka-Bukaan Kondisi Penyaluran Kredit Industri Perbankan




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

June 21, 2026
Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

June 21, 2026
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .