• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK

Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK

August 8, 2025
Laba Bersih BNI (BBNI) Tembus Rp5,6 Triliun per Kuartal I-2026

Laba Bersih BNI (BBNI) Tembus Rp5,6 Triliun per Kuartal I-2026

April 29, 2026
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 Miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 Miliar

April 29, 2026
Pasar Masih Ketat. Harga Minyak Mentah Global Terkoreksi Tipis

Pasar Masih Ketat. Harga Minyak Mentah Global Terkoreksi Tipis

April 29, 2026
Laba Emiten Cat Asal Surabaya Ini Naik 12,5% ke Rp503 Miliar

Laba Emiten Cat Asal Surabaya Ini Naik 12,5% ke Rp503 Miliar

April 29, 2026
Hati-Hati! Modus Pinjol Ilegal Ini Bisa Bikin Rekening Jebol

Hati-Hati! Modus Pinjol Ilegal Ini Bisa Bikin Rekening Jebol

April 29, 2026
Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp5,66 Triliun di Kuartal I-2026

Breaking News! BNI (BBNI) Cetak Laba Rp5,66 Triliun di Kuartal I-2026

April 29, 2026
Lo Kheng Hong Buktikan Cuan di Saham Bank BUMN, BBRI Paling Kencang

Lo Kheng Hong Buktikan Cuan di Saham Bank BUMN, BBRI Paling Kencang

April 29, 2026
Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Rp90 Juta

Ahli Waris Korban Meninggal Kecelakaan KRL Bekasi Dapat Rp90 Juta

April 29, 2026
Habis Dicaplok Raksasa Korea, 3 Direktur SGRO Kompak Resign

Habis Dicaplok Raksasa Korea, 3 Direktur SGRO Kompak Resign

April 29, 2026
Breaking News! Rupiah Makin Melemah ke Rp17.300 per US$

Breaking News! Rupiah Makin Melemah ke Rp17.300 per US$

April 29, 2026
BNBR Jadi Sorotan, Mau Rights Issue Jumbo dan Masuk Bisnis Ini

BNBR Jadi Sorotan, Mau Rights Issue Jumbo dan Masuk Bisnis Ini

April 29, 2026
Dividen Jadi Daya Tarik, Lo Kheng Hong Buktikan Cuan di Saham Bank

Dividen Jadi Daya Tarik, Lo Kheng Hong Buktikan Cuan di Saham Bank

April 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, April 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK

9 months ago
in Lifestyle
Marak Nasabah Minta Bantuan Ormas Saat Cicilan Macet, Ini Respons OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan ramai oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang belum lunas cicilannya. Hal ini pun menjadi ancaman bagi industri multifinance.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.

“Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu, (6/8/2025).

Jika fenomena ini berlangsung lama, maka berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit. Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib,” kata Agusman.

Selain itu, pihaknya juga mendorong peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif.

“Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan, per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah Perusahaan Pembiayaan secara agregat menunjukkan kondisi yang terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55% dan NPF net 0,88%.

Polemik Oknum Ormas

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan keresahan industri pembiayaan terhadap aksi sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang belum lunas cicilannya.

Suwandi mengungkapkan, modus yang dilancarkan oknum ormas bermula dari pihak debitur yang kesulitan membayar cicilan justru menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas.

“Banyak debitur yang memang sudah kehilangan akal, nggak mampu bayar, dicari debt collector (penagih utang), dia punya kenalan ormas, ormasnya sendiri bilang, ‘sini udah kasih ke saya aja kendaraannya’. Nanti dia backup,” ungkap Suwandi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, ada oknum ormas yang berpura-pura melindungi masyarakat dari debt collector, tetapi sebenarnya mengambil keuntungan dengan menguasai kendaraan yang masih dalam masa kredit.

“Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang dalam operasinya berkedok seolah-olah melindungi masyarakat. Tetapi dalam hal ini sebenarnya mempunyai modus operandinya, dia bukan melindungi, namun kalau ada masyarakat yang kesulitan membayar, salah satu yang dijalankan adalah dengan mengembalikan sejumlah dana kepada sang debitur, lalu dia yang ambil alih kuasanya,” jelasnya.

Dampaknya, perusahaan pembiayaan atau leasing kesulitan mencari kendaraan yang diambil alih oleh pihak oknum ormas. Bahkan jika pun nantinya kendaraan tersebut ditemukan, tetap ada pelanggaran hukum, karena sejatinya kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masih dalam masa kredit.

Tak hanya itu, Suwandi menyebut beberapa ormas juga kerap menekan perusahaan leasing agar menyetujui pelunasan utang dengan nilai yang lebih rendah dari sisa pokok hutang.

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum ormas, misalnya di dalam mau memediasikan pelunasan hutang atau dan lain-lainnya ya dipersilakan. Tapi yang sering terjadi mereka menekan juga perusahaan leasing untuk pelunasan hutangnya di bawah sisa pokok hutangnya. Nah ini yang kita tidak bisa terima,” ucap dia.

APPI mengaku resah dengan praktik pemindahtanganan unit kendaraan yang dilakukan secara ilegal oleh oknum ormas. “Memindahtangankan unit kendaraan atau sering melakukan backup yang tidak secara benar, terus menampung kendaraan dengan proses ambil alih unit dari debitur. Ini yang buat kita resah,” tambahnya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Buka-Bukaan Kondisi Penyaluran Kredit Industri Perbankan




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laba Bersih BNI (BBNI) Tembus Rp5,6 Triliun per Kuartal I-2026

Laba Bersih BNI (BBNI) Tembus Rp5,6 Triliun per Kuartal I-2026

April 29, 2026
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 Miliar

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 Miliar

April 29, 2026
Pasar Masih Ketat. Harga Minyak Mentah Global Terkoreksi Tipis

Pasar Masih Ketat. Harga Minyak Mentah Global Terkoreksi Tipis

April 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .