• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

October 16, 2026
Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

November 2, 2026
BUMA (DOID) Bikin Anak Usaha Baru di Luar Tambang, Ini Tujuannya

BUMA (DOID) Bikin Anak Usaha Baru di Luar Tambang, Ini Tujuannya

November 2, 2026
Saham HSC Keluar Dari IHSG hingga Rupiah Anjlok ke Rp18.140/USD

Saham HSC Keluar Dari IHSG hingga Rupiah Anjlok ke Rp18.140/USD

November 2, 2026
Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuannya di Atas 10%

Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuannya di Atas 10%

November 2, 2026
Fundamental Kuat, Laba Sebelum Pajak Superbank Melesat 376% di Q3-2026

Fundamental Kuat, Laba Sebelum Pajak Superbank Melesat 376% di Q3-2026

November 2, 2026
Ada Masalah Keuangan, 2 Saham Masuk ke Pemantauan Khusus BEI

Ada Masalah Keuangan, 2 Saham Masuk ke Pemantauan Khusus BEI

November 2, 2026
Danantara Investment (DIM) Kantongi Laba Rp705,73 M hingga April 2026

Danantara Investment (DIM) Kantongi Laba Rp705,73 M hingga April 2026

November 2, 2026
Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuamnya di Atas 10%

Antam (ANTM) Mau Bagi Dividen, Potensi Cuamnya di Atas 10%

November 2, 2026
Medco (MEDC) Mau Tebar Dividen Interim Rp544 M, Cek Jadwal Cairnya

Medco (MEDC) Mau Tebar Dividen Interim Rp544 M, Cek Jadwal Cairnya

November 2, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,79% ke 5.096,83

IHSG Ditutup Menguat 0,79% ke 5.096,83

November 2, 2026
Hanya Bursa RI dan India yang Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%

Hanya Bursa RI dan India yang Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%

November 2, 2026
Laba Bersih GOTO Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, Ini Penopangnya

Laba Bersih GOTO Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, Ini Penopangnya

November 2, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, November 2, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

2 weeks ago
in ENTREPRENEUR
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menggarisbawahi kripto bukan merupakan mata uang. Di Indonesia, hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang.

Namun, kripto tetap merupakan aset keuangan yang merupakan objek pajak. Sebagai gambaran, aset berupa motor dan rumah juga bukan merupakan uang. Namun, keduanya merupakan aset. Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatannya akan dikenakan pajak.

“Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset,” ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Nurkholisoh menekankan bahwa pengenaan pajak atas layanan digital adalah hal yang lumrah, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services

November 2, 2026
BUMA (DOID) Bikin Anak Usaha Baru di Luar Tambang, Ini Tujuannya

BUMA (DOID) Bikin Anak Usaha Baru di Luar Tambang, Ini Tujuannya

November 2, 2026
Saham HSC Keluar Dari IHSG hingga Rupiah Anjlok ke Rp18.140/USD

Saham HSC Keluar Dari IHSG hingga Rupiah Anjlok ke Rp18.140/USD

November 2, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .