• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kasus Investree Lanjut ke Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

Kasus Investree Lanjut ke Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

January 22, 2026
Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

April 19, 2026
Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

April 19, 2026
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Bikin Bisnis Asuransi Melejit, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci

Bikin Bisnis Asuransi Melejit, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci

April 19, 2026
Sosok CEO Muda yang Jadi Orang Terkaya Berkat Perang

Sosok CEO Muda yang Jadi Orang Terkaya Berkat Perang

April 19, 2026
Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

April 19, 2026
PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

April 19, 2026
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

April 19, 2026
Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

April 19, 2026
Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

April 19, 2026
Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

April 19, 2026
OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

April 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, April 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Kasus Investree Lanjut ke Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

3 months ago
in News
Kasus Investree Lanjut ke Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya.

Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

OJK juga mengungkapkan bahwa dalam tahap awal penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi lintas instansi, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang terjalin dalam penanganan perkara ini.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

April 19, 2026
Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

April 19, 2026
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .