• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

April 19, 2026
Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

April 19, 2026
PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

April 19, 2026
Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

April 19, 2026
Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

April 19, 2026
Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

April 19, 2026
OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

April 19, 2026
Pakar Keuangan Ungkap Tabungan Ideal Saat Umur 50 Tahun

Pakar Keuangan Ungkap Tabungan Ideal Saat Umur 50 Tahun

April 19, 2026
KFC RI Rugi Ratusan Miliar, Utang Bengkak, & Gerai Berguguran

KFC RI Rugi Ratusan Miliar, Utang Bengkak, & Gerai Berguguran

April 19, 2026
Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking agar Skor Kredit Aman

Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK atau BI Checking agar Skor Kredit Aman

April 18, 2026
Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Alasannya Bikin Miris

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Alasannya Bikin Miris

April 18, 2026
Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

April 18, 2026
Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

April 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, April 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

3 hours ago
in ENTREPRENEUR
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi mereka yang memiliki catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan terbaru ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul: apakah riwayat kredit bermasalah masih menjadi penghalang utama pengajuan KPR?

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK kini hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK. Artinya, tunggakan kecil di bawah nilai tersebut tidak lagi otomatis muncul dalam catatan yang biasa dijadikan acuan bank dalam menilai kelayakan kredit.

“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” ujarnya, dikutip Minggu (19/4/2026).

SLIK sendiri merupakan sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat riwayat kredit calon debitur, yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Data ini memang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persetujuan kredit, termasuk KPR, namun bukan satu-satunya penentu.

OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga tidak secara otomatis menentukan apakah pengajuan kredit akan disetujui atau ditolak.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar tetap memiliki peluang mengakses pembiayaan perumahan, selama bank menilai risiko masih dapat dikelola. OJK juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil atau yang telah diselesaikan.

Selain relaksasi tersebut, OJK juga mempercepat pembaruan data dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, dan kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Friderica. Percepatan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah melunasi kewajibannya.

Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa skor kredit tetap menjadi faktor penting. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajibannya atau menyelesaikan masalah kredit sesuai ketentuan.

Skor kredit dalam SLIK terbagi dari 1 hingga 5, di mana skor 1 menunjukkan kondisi paling lancar dan skor 5 menandakan kredit macet. Umumnya, debitur dengan skor 1 dan 2 lebih mudah mendapatkan akses kredit, sementara skor 3 hingga 5 perlu diperbaiki terlebih dahulu, misalnya dengan melunasi tunggakan atau melakukan restrukturisasi.

Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, debitur juga dapat mengajukan koreksi ke lembaga terkait. Setelah pelunasan, penting untuk memiliki Surat Keterangan Lunas sebagai bukti pendukung saat mengajukan kredit baru. OJK pun terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala.

Kelonggaran kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski akses pembiayaan menjadi lebih terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Artinya, memiliki catatan SLIK tidak lagi menjadi penghalang mutlak untuk mendapatkan KPR, namun tetap harus diimbangi dengan perbaikan riwayat kredit dan kemampuan finansial yang memadai.

(mkh/mkh)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

April 19, 2026
PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

April 19, 2026
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

April 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .