
Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung buka suara terkait informasi penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
Seperti diketahui, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Adapun, salah satu aturan baru yang dimuat yakni tentang pengelolaan kelebihan kas APBN yang tidak lagi di BI.
Juda membantah bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di BI. Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, penempatan SAL tetap di BI.
“Enggak, itu salah itu, jadi (SAL) tetap ya, ini kan sebenarnya sama dengan PMK Nomor 44 Tahun 2024, jadi tetap di BI,” kata Juda saat ditemui di DPR, Senin (28/9/2026).
Juda menegaskan, setiap aktivitas atau penempatan dana fiskal tetap ditempatkan di BI, termasuk Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Semua aktivitas fiskal ya, itu tetap ditempatkan di BI. RKUN (Rekening Kas Umum Negara), kan disitu ada RKUN, dan disebutin bank sentral juga kan (BI), intinya ada yang ditempatkan di BI, ada juga yang di luar, ya bisa di perbankan,” tegas Juda.
“Jadi enggak benar itu informasi kalau (SAL) sudah enggak ditempatkan di BI, salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di BI, dan juga ada di luar BI, bisa di perbankan dan seterusnya,” lanjut Juda.
Juda melanjutkan dengan adanya PMK Nomor 67 Tahun 2026, maka ada pungutan, sehingga jika pemerintah ingin menempatkan dana berlebihnya di BI atau perbankan, tidak perlu lagi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
“Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya (Ketetapan Menteri Keuangan). Nah ini sebagai dasar supaya enggak perlu keluarkan KMK,” ujar Juda.
(chd/haa)



















