• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

September 28, 2026
Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

September 28, 2026
Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

September 28, 2026
Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

September 28, 2026
IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok 1% dan Dolar AS Nyaris Rp 18.000, Ini Penyebabnya

September 28, 2026
Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL & Argo Bromo Anggrek

September 28, 2026
Prabowo Gelar Rapat Soal BPJS Kesehatan, Dana Rp20 T Disiapkan!

Prabowo Gelar Rapat Soal BPJS Kesehatan, Dana Rp20 T Disiapkan!

September 28, 2026
Konglomerat Bisnis Terkaya Goyang Gegara Perintah Bank Sentral

Konglomerat Bisnis Terkaya Goyang Gegara Perintah Bank Sentral

September 28, 2026
Dolar AS Nyaris Rp18.000, BI Pakai Jurus Ini Selamatkan Rupiah!

Dolar AS Nyaris Rp18.000, BI Pakai Jurus Ini Selamatkan Rupiah!

September 28, 2026
Ditanya BI Rate Bakal Naik 3 Bulan Lagi, Destry: Kita Lihat Nanti

Ditanya BI Rate Bakal Naik 3 Bulan Lagi, Destry: Kita Lihat Nanti

September 28, 2026
Toba Surimi Rombak Susunan Manajemen, Beston Baro Jadi Dirut

Toba Surimi Rombak Susunan Manajemen, Beston Baro Jadi Dirut

September 28, 2026
DPR Ngotot Nilai Tukar Rupiah Harus Menguat, Gubernur BI Jawab Begini

DPR Ngotot Nilai Tukar Rupiah Harus Menguat, Gubernur BI Jawab Begini

September 28, 2026
Mirip Seperti BYAN, Begini Awal Mula Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

Mirip Seperti BYAN, Begini Awal Mula Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

September 28, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 28, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

2 hours ago
in Market
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti buka suara mengenai perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat, termasuk terkait penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat mengubah mekanisme pengelolaan kelebihan kas.

Aturan yang berlaku sejak 8 September 2026 tersebut mengatur kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Saat ditanya mengenai kabar bahwa SAL tidak lagi ditempatkan di BI, Destry memilih tidak memberikan komentar secara langsung.

“SAL, aku enggak komentar ya. SAL, aku enggak komentar,” kata Destry saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Meski demikian, Destry memastikan BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan koordinasi terkait kebijakan SAL yang selama ini berjalan.

“Tapi yang pasti koordinasi antara kita, BI, dengan Kementerian Keuangan, termasuk kebijakan SAL mereka, sudah kita bicarakan,” ujarnya.

Destry mengatakan, untuk penempatan SAL yang sudah berjalan, BI dan Kemenkeu juga telah membahas jadwal penarikannya.

“Yang existing pun juga mereka sudah clear kapan timetable-nya, kapan mau ditarik, gitu-gitu kan. Sampai yang nanti yang Rp200 triliun yang di tahun depan, bulan Juli. Jadi itu kita sudah bicarakan,” tutur Destry.

Namun, ketika ditanya mengenai aturan baru yang mengatur kelebihan kas APBN dapat dialihkan untuk ditempatkan di bank umum, Destry mengatakan pihaknya belum membahas hal tersebut.

“Oh, itu belum tahu, kita belum bahas. Itu kan baru ya. Dan itu nanti bagaimana dari Kementerian Keuangan saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, PMK 67/2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN.

Adapun, perubahan tersebut membuat mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah menjadi berbeda dibandingkan aturan sebelumnya. PMK 44/2024 masih mencantumkan BI sebagai salah satu tempat penempatan uang negara, selain bank umum dan instrumen SBN.

Sedangkan, PMK 67/2026 juga mengatur keberadaan rekening penampungan SAL sebagai salah satu rekening untuk menyediakan saldo operasional minimal pemerintah, baik dalam rupiah maupun valuta asing.

‘

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

Haji Isam Harus Siapkan Duit Segini Jika Mau Caplok BCA (BBCA)

September 28, 2026
Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

Diam-Diam Pendiri Saratoga Edwin Soeryadjaya Borong 360 Ribu Saham

September 28, 2026
Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

Rupiah Gampang Goyang Lawan Dolar? Destry Ungkap Biang Keroknya

September 28, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .