Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin bagi enam Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Baru-baru ini beredar potongan surat berisi enam nama calon direksi Bursa Efek Indonesia terpilih. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi pun mengkonfirmasi hal tersebut.
“Betul, untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat OJK tersebut. Untuk pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI di tgl 29 Juni 2026,” ungkap Hasan kepada CNBC Indonesia, Kamis, (18/6/2026).
Dalam potongan surat tersebut, disebutkan bahwa pengajuan calon anggota Direksi PT Bursa Etek Indonesia (BEI) masa jabatan tahun 2026 s.d 2030 telah disampaikan oleh 5 Kelompok Pemegang Saham BEI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Anggota Direksi BEI masa jabatan tahun 2026 s.d 2030, OJK telah menetapkan nama-nama calon anggota Direksi terpilih BEI masa jabatan tahun 2026 s.d 2030 untuk dapat diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, surat tersebut menyebut bahwa OJK dapat melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan anggota Direksi BEI antara lain jika tidak mempunyai komitmen dalam pengembangan Bursa Efek, dan/atau gagal dalam menjalankan tugasnya.
Adapun calon anggota Direksi dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Jeffrey Hendrik – Direktur Utama
2. Saidu Solihin – Direktur Penilaian Perusahaan
3. Irvan Susandy – Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
4. Yulianto Aji Sadono – Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
5. Abdul Munim – Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
6. Iding Pardi – Direktur Pengembangan
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google


















