Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi batas minimum pembayaran tagihan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan maksimum 1%, dengan nilai tidak melebihi Rp100.000. Perpanjangan ini ditetapkan hingga 31 Desember 2026.
Sebelumnya, kebijakan keringanan ini dirilis pada akhir 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Bersamaan dengan ini BI juga melanjutkan kebijakan relaksasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke pihak bank, dengan biaya maksimum dari bank kepada nasabah sebesar Rp2.900 per transaksi.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” tegas Perry dalam paparan hasil RDG BI, Kamis (18/6/2026).
Sejalan dengan kebijakan digitalisasi sistem pembayaran ini, BI juga melakukan perluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google


















