Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan ambang batas pembelian valuta asing secara tunai tanpa agunan atau underlying menjadi US$ 10.000 per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, BI telah menurunkan threshold atau batas pembelian dolar sebesar US$ 25.000 per orang per bulan. Namun, kini menjadi US$ 10.000 per orang per bulan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.
“Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026,” ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, Kamis (18/6/2026).
Perry menegaskan, kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian treshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.
Sementara itu Deputi BI Thomas Djiwandono mengatakan bahwa kebijakan ambang batas baru tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan pembelian dolar AS dengan underlying.
“Tahapan yang baru kami proyeksikan bahwa dengan penurunan dengan US$10.000 efektif 1 Juli, meningkatkan transaksi underlying 98,1% dari total transaksi valas,” imbuh Thomas dalam konferensi pers.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google


















