Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan, OJK, telah memberi izin bagi enam direksi Bursa Efek Indonesia periode 2026 hingga 2030 untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 19/06/2026) berikut ini.


















