• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Influencer Saham Gagal Kelola Duit Rp71 Miliar, Ini Pesan Bos OJK

Influencer Saham Gagal Kelola Duit Rp71 Miliar, Ini Pesan Bos OJK

October 21, 2025
Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

October 3, 2026
Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

October 3, 2026
5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

October 3, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

October 3, 2026
Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

Contek Ringgit & SGD, Ini PR Indonesia Perkuat Daya Rupiah!

October 3, 2026
Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

Kemarau Panjang Melanda, Cuan Produsen Pompa Irigasi Melonjak?

October 3, 2026
Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Berlaku Oktober 2026

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI Berlaku Oktober 2026

October 3, 2026
Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

Menteri RI Ini Dijatuhi Hukuman Mati karena Korupsi, Hartanya Disita

October 3, 2026
Video:Prabowo Berhentikan Kepala Bakom, Lantik Syahganda Nainggolan

Video:Prabowo Berhentikan Kepala Bakom, Lantik Syahganda Nainggolan

October 2, 2026
Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

Geo Dipa Siap Jadi Alat Fiskal Ekonomi Hijau

October 2, 2026
Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

Update Merger BUMN Karya, Perusahaan Ini Lebih Dulu Digabung

October 2, 2026
Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

Bos OJK Ungkap RI Bakal Punya 5 Bank Syariah Jumbo di 2027

October 2, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, October 3, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Influencer Saham Gagal Kelola Duit Rp71 Miliar, Ini Pesan Bos OJK

12 months ago
in Lifestyle
Influencer Saham Gagal Kelola Duit Rp71 Miliar, Ini Pesan Bos OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang influencer berperan mempengaruhi masyarakat luas terhadap sesuatu, termasuk dalam hal berinvestasi. Influencer saham kerap kali menjadi rujukan bagi seseorang dalam mengambil keputusan berinvestasi.

Influencer memiliki jangkauan luas serta membangun hubungan parasosial dengan pengikutnya, yang dapat berdampak positif dalam edukasi keuangan. Mereka mampu menarik perhatian audiens dan menyampaikan materi keuangan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mengawasi aktivitas pegiat media sosial atau influencer saham melalui regulasi khusus. Langkah ini diambil usai banyaknya fenomena influencer finansial yang meresahkan.

Pada tahun 2024 lalu, sempat beredar kasus influencer yang mengelola dana masyarakat senilai puluhan miliar. Diketahui, setelah ramai cuitan akun @profesor _saham di aplikasi X soal laporan dari 34 investor yang menitipkan dana di salah satu influencer saham. Influencer tersebut gagal mengelola uang tersebut dan menuai kerugian hingga Rp71 miliar.

Netizen pun sempat menyebut nama influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya yang menjadi sosok dibalik akun @waktunyabelisaham. Namun, usai viral kabar tersebut, terduga diketahui mengunci akun instagramnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan sosok influencer saham yang diduga gagal mengelola dana titipan investasi saham Rp71 miliar tidak pernah mengikuti pelatihan kompetensi resmi dari regulator.

“Nama tersebut belum pernah mengikuti program inkubator di BEI,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Ia pun menegaskan bahwa influencer dan pengelola dan penasehat investasi adalah dua hal yang berbeda. “Untuk menjadi penasehat atau manager investasi sudah ada POJK yang mengatur dan harus punya lisensi dari OJK,” ungkap Jeffrey.

Sementara untuk para pegiat media sosial yang membuat konten tentang investasi saham (influencer), BEI sudah mengajak puluhan penggiat medsos untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal selama beberapa tahun terakhir.

Ia pun menjelaskan, pelatihan bagi para influencer ini dibutuhkan agar mereka bisa menyampaikan secara baik kepada followernya dalam kontennya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai dalam menyampaikan informasi keuangan dan memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa di antaranya bahkan terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan aktivitas yang melanggar regulasi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” ungkap Friderica yang kerap disapa Kiki dalam keterangan resminya.

Meski demikian, OJK tetap mengakui potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan ini akan dilakukan tanpa menghambat peran mereka dalam menyebarluaskan literasi keuangan.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, influencer finansial harus memiliki perjanjian tertulis jika bekerja sama atau memberi rekomendasi efek.

Hal itu mengacu pada ketentuan terkait influencer pada POJK nomor 13 tahun 2025 oada pada Pasal 106 hingga 109. Adapun dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Dalam aturan tersebut, PPE dan PED menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.

“Adapun dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Inarno memaparkan, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi.

Inarno menegaskan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ke depanya, pengaturan influencer/ pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Soal Isu Tagihan Nasabah Ajaib Sekuritas, Ini Respon Bos OJK




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

Anthropic Akui Risiko Eksistensial AI Dalam Prospektus IPO

October 3, 2026
Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

Taipan Terkaya Dunia Diam-diam Borong Rumah, Ada Apa?

October 3, 2026
5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

5 Ciri Utama Golongan Warga Kelas Bawah, Ada di Kamu?

October 3, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .