• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

October 18, 2026
Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

October 18, 2026
Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

October 18, 2026
AS Tekan China untuk Beri Akses Pasar ke Mastercard & Citigroup

AS Tekan China untuk Beri Akses Pasar ke Mastercard & Citigroup

October 18, 2026
Dorong Eksplorasi Migas RI, Investor Hadapi Tantangan Ini

Dorong Eksplorasi Migas RI, Investor Hadapi Tantangan Ini

October 18, 2026
Golden Agri hingga Wilmar Angkat Bicara soal Kebakaran Lahan di RI

Golden Agri hingga Wilmar Angkat Bicara soal Kebakaran Lahan di RI

October 18, 2026
Kencana Agri Disorot soal Karhutla di Kalimantan, Ini Responsnya

Kencana Agri Disorot soal Karhutla di Kalimantan, Ini Responsnya

October 18, 2026
Pengusaha Yahudi Ini Cari Nafkah & Punya Tanah di RI

Pengusaha Yahudi Ini Cari Nafkah & Punya Tanah di RI

October 18, 2026
Airlangga, DPR, OJK, Danantara Ungkap Fokus Bursa RI Usai Geger MSCI

Airlangga, DPR, OJK, Danantara Ungkap Fokus Bursa RI Usai Geger MSCI

October 18, 2026
China Buka Lebar Pasar Domestik, Incar Investasi Sebanyak-banyaknya

China Buka Lebar Pasar Domestik, Incar Investasi Sebanyak-banyaknya

October 17, 2026
Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

Tentara Didakwa dalam Kasus Insider Trading, Raup Cuan Rp7,2 Miliar

October 17, 2026
Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

October 17, 2026
Petani di Jawa Tengah Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

Petani di Jawa Tengah Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

October 17, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 18, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

5 hours ago
in ENTREPRENEUR
Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut status halal atau haram aset kripto bisa berubah seiring perkembangan dan temuan baru. Penetapan hukumnya bergantung pada kajian objektif, terutama terkait unsur bahaya atau kerugian (dharar) dan ketidakpastian (gharar).

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya. Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ucap Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/10/2026).

Menurut Nasaruddin, perubahan status hukum dapat terjadi apabila ditemukan kejelasan atau risiko baru yang memengaruhi penilaian suatu aset.

“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” ujarnya.

Meski demikian, Nasaruddin menegaskan penilaian terhadap kripto tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Sementara itu, kripto sebagai komoditas hanya boleh diperdagangkan jika memenuhi syarat sil’ah, yakni memiliki manfaat dasar yang jelas.

“Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil’ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas),” tegas dia.

Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama berperan menjembatani pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, dengan MUI dalam pembahasan persoalan keuangan yang berkaitan dengan prinsip syariah.

“Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” pungkasnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

October 18, 2026
Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

Bumitama dan First Resources Bantah Laporan Greenpeace Soal Karhutla

October 18, 2026
Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

Hari Ini Haram Tapi Besok Bisa Halal

October 18, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .