
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS) buka suara soal upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float sebesar 15%. Perseroan mengaku tengah melakukan pembahasan intensif dengan pemangku kepentingan utama untuk memastikan pemenuhan ketentuan tersebut.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 30 Oktober 2026, BSI menyampaikan bahwa pihaknya masih membahas sejumlah strategi untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float, terutama dalam kaitannya dengan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
“Hingga saat ini, Perseroan masih melakukan pembahasan intensif dengan stakeholder utama untuk memastikan persentase free float Perseroan dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan,” tulis Alternate Corporate Secretary BSI, Rosalina Dewi T. dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (2/11/2026).
Adapun berdasarkan data per 30 September 2026, jumlah saham free float BSI tercatat sebesar 9,33% dari total saham tercatat. Angka tersebut masih belum memenuhi ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa I-A Tahun 2026.
BEI lantas meminta penjelasan BSI terkait rencana PMHMETD yang akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 6,8 miliar saham Seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham.
Berdasarkan analisis BEI, BSI berpotensi memenuhi ketentuan free float melalui aksi korporasi tersebut apabila para pemegang saham pengendali tidak melaksanakan atau mengalihkan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) mereka.
Menanggapi hal tersebut, BSI menjelaskan bahwa rencana PMHMETD tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ketentuan free float, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan bisnis perseroan.
“Rencana PMHMETD tersebut dilaksanakan untuk penyaluran pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha Perseroan, serta mendukung upaya Perseroan dalam memenuhi ketentuan minimum persentase saham free float,” tulis Rosalina.
Meski demikian, BSI menyatakan hingga saat ini belum terdapat komitmen mengikat dari ketiga pemegang saham pengendali untuk tidak melaksanakan atau mengalihkan sebagian HMETD dalam rencana PMHMETD tersebut.
“Sampai dengan tanggal tanggapan ini, belum terdapat pernyataan kesediaan yang bersifat mengikat dari pihak-pihak dimaksud untuk tidak melaksanakan atau mengalihkan sebagian HMETD-nya dalam rencana PMHMETD,” jelas Rosalina.
BSI menyebutkan bahwa pernyataan kesediaan tersebut nantinya akan diinformasikan bersamaan dengan penyampaian pernyataan pendaftaran kepada regulator.
Sementara itu, perseroan belum dapat mengungkapkan secara final proforma struktur kepemilikan setelah PMHMETD, keberadaan pembeli siaga atau investor strategis, jadwal pelaksanaan, serta perkiraan harga pelaksanaan.
Manajemen menyatakan informasi tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
(ayh/ayh)


















