Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) resmi menetapkan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen. Pengangkatan itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BNI, dan ditetapkan oleh Surat OJK No. SR-291/PB. 13/2026 tanggal 17 April 2026.
“OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan,” tulis manajemen melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Senin (20/4/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan memperhatikan peraturan OJK terkait, maka tanggal efektif pengangkatan l Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan pada tanggal 17 April 2026.
Febrio merupakan Warga Negara Indonesia, berusia 47 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar Master of International & Development Economics dari Australian National University, dan gelar Ph.D Ilmu Ekonomi dari University of Kansas.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (2020-2025), Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) (2020-2025). Saat ini Ia menjabat sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (2025-saat ini) dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (2025-saat ini).
Ia tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, maupun Pemegang Saham Utama dan Pengendali. Dengan begitu, susunan dewan komisaris terkini BNI menjadi:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen: Omar Sjawaldy Anwar
Wakil Komisaris Utama: Tedi Bharata
Komisaris: Febrio Nathan Kacaribu
Komisaris: Donny Hutabarat
Komisaris Independen: Vera Febyanthy
Komisaris Independen: Didik Junaidi Rachbini
(ayh/ayh)
Add
as a preferred
source on Google


















