• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

April 20, 2026
BNI Telah Kembalikan Full Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

BNI Telah Kembalikan Full Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

April 22, 2026
Punya Asuransi Pokemon -Pembatalan Tiket

Punya Asuransi Pokemon -Pembatalan Tiket

April 22, 2026
BNI Telah KembalikanFull Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

BNI Telah KembalikanFull Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

April 22, 2026
Saham Kurang Free Float & Masuk HSC Bakal Didepak dari LQ45 & IDX30

Saham Kurang Free Float & Masuk HSC Bakal Didepak dari LQ45 & IDX30

April 22, 2026
BI Catat Transaksi QRIS Tumbuh 119% di Q1-2026

BI Catat Transaksi QRIS Tumbuh 119% di Q1-2026

April 22, 2026
THR Sampai Bansos Bikin Ekonomi Melesat di Awal Tahun

THR Sampai Bansos Bikin Ekonomi Melesat di Awal Tahun

April 22, 2026
Dolar Betah di Atas Rp17.100, Bos BI: Rupiah Undervalued!

Dolar Betah di Atas Rp17.100, Bos BI: Rupiah Undervalued!

April 22, 2026
BI-Rate Ditahan, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.170/US$

BI-Rate Ditahan, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.170/US$

April 22, 2026
BNI Siap Kembalikan Duit Rp 28 Miliar Milik Paroki Aek Nabara

BNI Siap Kembalikan Duit Rp 28 Miliar Milik Paroki Aek Nabara

April 22, 2026
Bantu Amankan Rupiah, BI Borong Rp111,54 T SBN hingga April 2026

Bantu Amankan Rupiah, BI Borong Rp111,54 T SBN hingga April 2026

April 22, 2026
BI Rate Ditahan 4,75% Dalam 7 Bulan Beruntun, Ini Alasannya!

BI Rate Ditahan 4,75% Dalam 7 Bulan Beruntun, Ini Alasannya!

April 22, 2026
Pengumuman MSCI Terbaru Bikin Investor Waspada, Sorot Hal Ini

Pengumuman MSCI Terbaru Bikin Investor Waspada, Sorot Hal Ini

April 22, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, April 22, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

2 days ago
in ENTREPRENEUR
Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten distributor bahan kimia PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) buka suara terkait penyitaan aset perusahaan oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi LPEI yang menimpa eks Wakil Presiden Direkturnya, Jimmy Masrin.

Diketahui dalam putusan Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas. Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Penyitaan dilakukan karena Jimmy Masrin dinilai sebagai ultimate beneficiary owner dari PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi LPEI. Dengan demikian, aset perseroan turut dijadikan objek untuk menutupi kewajiban finansial terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas. Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Melansir keterbukaan informasi BEI, perseroan melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan keberatan ke pengadilan pada 17 April 2026.

“Permohonan Keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak Perseroan atas Aset Perseroan sehubungan dengan amar putusan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026,” sebagaimana dikutip Senin, (20/4/2026).

Manajemen menegaskan bahwa aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Jimmy Masrin. Aset-aset itu dibeli secara sah sebelum peristiwa pidana terjadi dan menggunakan dana internal perseroan.

Selain itu, perseroan juga menegaskan tidak pernah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Oleh karena itu, Lautan Luas menyatakan tidak memiliki hubungan dengan lembaga tersebut maupun aliran dana terkait kasus.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum KPK bahkan sempat meminta agar aset perseroan dikembalikan. Majelis hakim tingkat pertama juga mengabulkan permintaan tersebut dan menyatakan aset tidak terkait dengan perkara korupsi.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menetapkan aset tersebut sebagai objek penyitaan. Pertimbangan utama adalah besarnya nilai denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh Jimmy Masrin.

(fsd/fsd)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BNI Telah Kembalikan Full Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

BNI Telah Kembalikan Full Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

April 22, 2026
Punya Asuransi Pokemon -Pembatalan Tiket

Punya Asuransi Pokemon -Pembatalan Tiket

April 22, 2026
BNI Telah KembalikanFull Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

BNI Telah KembalikanFull Dana Credit Union Paroki Aek Nabara Rp28 M

April 22, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .