• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya

BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya

August 20, 2025
Pria Ini Pilih Mengemis Sampai Mandi Uang Rp14 Miliar-Punya 2 Toko

Pria Ini Pilih Mengemis Sampai Mandi Uang Rp14 Miliar-Punya 2 Toko

September 19, 2026
Made In Indonesia Jadi Daya Tarik Adopsi Kendaraan Listrik RI

Made In Indonesia Jadi Daya Tarik Adopsi Kendaraan Listrik RI

September 19, 2026
Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

September 19, 2026
Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

Terjawab Sudah Alasan Tuyul Ogah Curi Uang di Bank

September 19, 2026
Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus Berani Lakukan Ini

Dominasi Produksi EV ASEAN, RI Harus Berani Lakukan Ini

September 19, 2026
Aksi Istri Kedua Bongkar Aib Pejabat RI, Ketahuan Korupsi Rp1,3 T

Aksi Istri Kedua Bongkar Aib Pejabat RI, Ketahuan Korupsi Rp1,3 T

September 19, 2026
Deal! Trump Kunci Greenland Selamanya, Musuh AS Dilarang Masuk

Deal! Trump Kunci Greenland Selamanya, Musuh AS Dilarang Masuk

September 18, 2026
Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

Gurita Bisnis Hashim Djojohadikusumo: dari Migas hingga Telekomunikasi

September 18, 2026
Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

Vidoe: Teknologi – Daya Beli Jadi Tantangan Bisnis Otomotif Era EV

September 18, 2026
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

September 18, 2026
Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

Pasokan Gas Dibatasi, Pengusaha Keramik Teriak Begini

September 18, 2026
Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

Danantara Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Bursa Bilang Gini

September 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, September 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya

1 year ago
in Lifestyle
BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) denganpertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham , Dewan Komisaris dan Direksi BPRDisky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditassebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkanPasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Kaget BPR Bisa Himpun Dana Rp 100 Miliar Saat Covid-19




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pria Ini Pilih Mengemis Sampai Mandi Uang Rp14 Miliar-Punya 2 Toko

Pria Ini Pilih Mengemis Sampai Mandi Uang Rp14 Miliar-Punya 2 Toko

September 19, 2026
Made In Indonesia Jadi Daya Tarik Adopsi Kendaraan Listrik RI

Made In Indonesia Jadi Daya Tarik Adopsi Kendaraan Listrik RI

September 19, 2026
Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

Video: Intip Produk Asuransi Bagi Nasabah Kaya

September 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .