• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya

BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya

August 20, 2025
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

May 1, 2026
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

April 30, 2026
Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

April 30, 2026
Pendapatan Tembus US6,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

Pendapatan Tembus US$116,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

April 30, 2026
Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

April 30, 2026
Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US,14 Juta

Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US$24,14 Juta

April 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya

8 months ago
in Lifestyle
BPR di Sumatera Utara Jatuh, OJK Jelaskan Kronologinya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang beralamat di Jalan Medan – Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) denganpertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham , Dewan Komisaris dan Direksi BPRDisky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditassebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Disky Surya Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkanPasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Kaget BPR Bisa Himpun Dana Rp 100 Miliar Saat Covid-19




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

May 1, 2026
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .