
Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan ada 19 perusahaan tercatat yang memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (High Shareholding Concentration) atau dikuasai oleh segelintir pemegang saham.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, status High Shareholding Concentration tersebut berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) atas struktur kepemilikan Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat per tanggal 1 Oktober 2026.
Namun, BEI menekankan, pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.
Status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dikenakan kepada emiten dari berbagai sektor. Antara lain, PT. Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), PT. Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT), PT. Cita Mineral Investindo Tbk. (CITA), dan PT. J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB). Sektor perbankan diwakili PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS), PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), dan PT. Bank Mestika Dharma Tbk. (BBMD).
Selanjutnya, PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG), PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. (BALI), dan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL), PT. Citra Putra Realty Tbk. (CLAY), PT. Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP), PT. Duta Pertiwi Tbk. (DUTI), PT. Sarana Meditama Metropolitan Tbk. (SAME), dan PT. Sillo Maritime Perdana Tbk. (SHIP).
Kemudian, ada PT. Akasha Wira International Tbk. (ADES), PT. Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND), PT. Enseval Putera Megatrading Tbk. (EPMT), dan PT. Temas Tbk. (TMAS).
Di sisi lain, BEI mencabut status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dari dua emiten. Keduanya adalah PT. Panca Anugrah Wisesa Tbk. (MGLV) dan PT. MD Entertainment Tbk. (FILM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada emiten hanya karena sahamnya masuk daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Meski begitu, saham-saham HSC yang aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan saham HSC lebih rentan terhadap praktik perdagangan terkoordinasi hingga manipulasi harga. Karena itu, otoritas akan melakukan eskalasi berupa pemeriksaan lanjutan terhadap saham HSC yang cukup aktif ditransaksikan.
(rob/rob)



















