
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencatatkan pertumbuhan positif hingga Juni 2026. Nilai DPK tercatat mencapai Rp10.281 triliun, meningkat 10,21% secara tahunan (yoy).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan seluruh komponen DPK, baik giro, tabungan, maupun deposito.
“DPK perbankan tumbuh 10,21% year on year menjadi Rp10.281 triliun,” ujar Kiki dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (3/8/2026).
Secara rinci, giro tumbuh 9,9% yoy, tabungan meningkat 8,25% yoy, sementara deposito mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 12,16% yoy.
Di sisi lain, OJK menilai kondisi likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Hal itu tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) yang berada di level 88,32% pada Juni 2026.
Selain itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 101,9%, sedangkan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 23,08%. Kedua rasio tersebut masih jauh berada di atas ambang batas (threshold) yang masing-masing ditetapkan sebesar 50% dan 10%.
“Oleh karena itu, kondisi likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai,” kata Kiki.
Sejalan dengan itu, permodalan industri perbankan juga masih kuat. OJK mencatat capital adequacy ratio (CAR) perbankan berada di level 23,7% pada Juni 2026, memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk menopang pertumbuhan kredit ke depan.
(mkh/mkh)


















