• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun

November 12, 2025
Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

October 5, 2026
Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

October 5, 2026
52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

October 5, 2026
Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri

Direktur Utama Bank Neo Commerce Eri Budiono Mengundurkan Diri

October 5, 2026
Danantara Tutup 354 BUMN

Danantara Tutup 354 BUMN

October 5, 2026
Bertemu Presiden, Bos Danantara Buka-Bukaan Soal Perampingan BUMN

Bertemu Presiden, Bos Danantara Buka-Bukaan Soal Perampingan BUMN

October 5, 2026
Utang Pinjol Warga RI Rp107 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,73%

Utang Pinjol Warga RI Rp107 T, Kredit Macet Naik Jadi 4,73%

October 5, 2026
Piutang Multifinance Cuma Tumbuh 1,68%, Penjualan Kendaraan Melambat

Piutang Multifinance Cuma Tumbuh 1,68%, Penjualan Kendaraan Melambat

October 5, 2026
OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

OJK Blokir 38.796 Rekening Judol, Bank Diminta Pantau NIK Pelaku

October 5, 2026
IHSG Ditutup Naik 1,3% Ini Penyebabnya

IHSG Ditutup Naik 1,3% Ini Penyebabnya

October 5, 2026
IHSG Ditutup Naik 1.1% Ini Penyebabnya

IHSG Ditutup Naik 1.1% Ini Penyebabnya

October 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun

11 months ago
in Lifestyle
Ahli Waris Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kota Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Dasar hukum penganugerahannya adalah Keputusan Presiden Nomor 116TK Tahun 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, negara akan memberikan dukungan kepada penerima gelar pahlawan nasional. Salah satunya dituangkan dalam bentuk dukungan finansial kepada ahli waris.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini mengungkapkan, para pahlawan nasional ini berhak menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun.

“Kalau dilihat nilainya tidak terlalu banyak, tapi ini bagian untuk menghormati, menghargai sehingga keluarga bisa terus membangun semangat dari pahlawan, kita beri dukungan Rp 50 juta per tahun,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (12/11/2025).

“Nggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi,” sambungnya.

Adapun, pemberian tunjangan ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Berdasarkan aturan itu, ahli waris keluarga pahlawan berhak mendapat tunjangan berkelanjutan Rp50 juta per tahun.

“Besaran tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp50 juta per tahun,” tulis Pasal 19.

Menurut Pasal 21, pemberian tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional diberhentikan apabila janda/duda yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan berkelanjutan kepada perintis kemerdekaan sebesar Rp 8,69 juta per tahun. Sementara itu, janda dan duda dari perintis kemerdekaan juga mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 2 juta per tahun.

Adapun, tunjangan berkelanjutan bagi perintis kemerdekaan bisa diberhentikan jika janda atau duda perintis kemerdekaan meninggal dunia atau melakukan tindak pidana dengan paling sedikit masa tahanan selama 5 tahun.

Berikut 10 tokoh penerima gelar pahlawan nasional tahun ini:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatra Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Daftar Harta Kekayaan Presiden RI, Siapa Paling Tajir dan Miskin?




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

Industri Gadai Meledak! Pembiayaan Naik 44% Jadi Rp156 Triliun

October 5, 2026
Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai!

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026

October 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .