• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Genjot Kredit, OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan UMKM

Genjot Kredit, OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan UMKM

September 15, 2025
Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang dalam 10 Tahun Terakhir

Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang dalam 10 Tahun Terakhir

September 22, 2026
Tajir Melintir, Ini Deretan Konglomerat Pemilik Mal

Tajir Melintir, Ini Deretan Konglomerat Pemilik Mal

September 22, 2026
Permintaan Global Cetak Rekor, Batu Bara Makin Naik Daun

Permintaan Global Cetak Rekor, Batu Bara Makin Naik Daun

September 22, 2026
IHSG Sesi I Anjlok 1,11%, Bayan Resources (BYAN) Jadi Beban Utama

IHSG Sesi I Anjlok 1,11%, Bayan Resources (BYAN) Jadi Beban Utama

September 22, 2026
Video: Tegang Houthi Vs Saudi – Menanti RDG BI, IHSG dan Rupiah Melemah

Video: Tegang Houthi Vs Saudi – Menanti RDG BI, IHSG dan Rupiah Melemah

September 22, 2026
5 Konglomerat Termuda di Dunia, Paling Kaya Usia 21 Tahun

5 Konglomerat Termuda di Dunia, Paling Kaya Usia 21 Tahun

September 22, 2026
Emiten Grup Lippo Ini Mau Caplok 14 Rumah Sakit, Nilainya Rp6,9 T

Emiten Grup Lippo Ini Mau Caplok 14 Rumah Sakit, Nilainya Rp6,9 T

September 22, 2026
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Loyo, Dolar AS Kini Tembus Rp17.860

Nilai Tukar Rupiah Dibuka Loyo, Dolar AS Kini Tembus Rp17.860

September 22, 2026
Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

September 22, 2026
Ada Peringatan Bahaya AI, Rencana IPO Anthropic Mundur

Ada Peringatan Bahaya AI, Rencana IPO Anthropic Mundur

September 22, 2026
Crypto Winter Tamat? Bitcoin Meledak 34%, Tembus US$ 86.000

Crypto Winter Tamat? Bitcoin Meledak 34%, Tembus US$ 86.000

September 22, 2026
Tiba-Tiba IHSG Turun 1% Lebih, Ini Penyebabnya

Tiba-Tiba IHSG Turun 1% Lebih, Ini Penyebabnya

September 22, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 22, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Genjot Kredit, OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan UMKM

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Genjot Kredit, OJK Terbitkan Aturan Pembiayaan UMKM
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK UMKM ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, (15/9/2025).

Hingga posisi Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03% yoy, sementara di bulan sebelumnya, Juni 2025 sebesar 7,77% menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitaskredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunanmencapai double digit.

Sektor pertambangan dan penggalian tercatattumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalammemperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasisdigital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaanUMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaankepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK. POJK ini juga mengatur:

• Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
• Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasukbank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

Sebagi informasi, LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersamaberbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM).

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Sebut Risiko Kredit ke UMKM Lebih Tinggi Dibanding Sektor Lain




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang dalam 10 Tahun Terakhir

Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang dalam 10 Tahun Terakhir

September 22, 2026
Tajir Melintir, Ini Deretan Konglomerat Pemilik Mal

Tajir Melintir, Ini Deretan Konglomerat Pemilik Mal

September 22, 2026
Permintaan Global Cetak Rekor, Batu Bara Makin Naik Daun

Permintaan Global Cetak Rekor, Batu Bara Makin Naik Daun

September 22, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .