
Jakarta, CNBC Indonesia – Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara terkait sebuah artikel media asing yang menyoroti salah satu sekuritas yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Supra Sekuritas. Media tersebut menyebut Pandu memiliki kepemilikan atas perusahaan sekuritas tersebut.
“Pagi ini, sebuah artikel di Bloomberg menyatakan adanya keterkaitan saya dengan salah satu sekuritas yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Pandu melalui sosial media instagram, dikutip Kamis (29/10/2026).
Pandu mengaku, dirinya telah puluhan tahun berkarir di dunia investasi dan belasan tahun terakhir aktif di perusahaan modal ventura. Namun, ia menyebut dirinya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, tanpa keterlibatan dalam operasional harian, jajaran direksi maupun komisaris, ataupun pengambilan keputusan.
“Dari perusahaan rintisan hingga media, dari perusahaan teknologi hingga jasa keuangan. Saya percaya, perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” ungkapnya.
Hal yang sama, menurutnya, berlaku untuk Supra Sekuritas yang menjadi bahasanmedia asing tersebut. Ia memberi analogi bahwa seseorang bisa saja memiliki saham sebuah bank, tetapi bukan berarti menjadi bagian dari manajemennya.
“Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artınya ia menjadi bagian darı manajemennya,” ucapnya.
Pandu menegaskan, status kepemilikan saham harus dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan OJK, katanya, berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan sudah selayaknya ditangani perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku.
“Oleh sebab itu komitmen saya tetap sama: dukung terus transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal. Saya dukung OJK dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik-praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” tegasnya.
“Berikut penjelasan saya biar kita bisa mendudukkan masalah ini sesuai porsinya dan secara lebih berimbang. Posisi saya jelas: kita dukung penuh OJK dan otoritas terkait untuk membuat pasar modal kita jadi lebih transparan, memiliki tata kelola kuat, dan mendatangkan kepercayaan investor,” tutupnya.
Pandu Sjahrir, diketahui memiliki saham minoritas secara tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia. Hal ini terungkap dalam laporan Bloomberg News. Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati, yang menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. Pandu tercatat masuk sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023. Sisa 72,5% saham Supra dimiliki perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.
Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang dikenai sanksi dalam perkara pelanggaran pasar modal yang diumumkan bulan ini. Menurut Bloomberg, regulator menyatakan identitas pihak-pihak tersebut baru akan dibuka setelah masa banding berakhir, sehingga prosesnya masih berjalan. Bloomberg, dengan mengutip sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas dalam pengumuman sanksi tersebut. Berdasarkan data perdagangan, Bloomberg juga mencatat Supra sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam setahun terakhir.
Juru bicara Pandu Sjahrir mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi, dan investasi tersebut bersifat pasif.
“Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan,” ujar juru bicara tersebut.
“Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan,” ungkapnya.
Dalam pengumuman sanksinya, OJK tidak menyebut secara khusus pemilik Supra Sekuritas, dan Pandu sendiri tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun. Menurut Bloomberg, tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut. Kepemilikan Pandu di Supra melalui Asha juga merupakan bagian yang relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasinya.
Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 21 Oktober 2026, sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda Rp2,1 triliun. Selain itu, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN, serta peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa. Menurut OJK, manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.
Langkah tersebut merupakan rangkaian sanksi finansial terbesar dalam sejarah OJK, dan muncul saat Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan MSCI terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tersebut. Ia sebelumnya menyebut peringatan MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar, dan telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI. MSCI dijadwalkan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.
(rob/rob)


















