
Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait sikap selanjutnya setelah bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuannya pada pertemuan edisi September 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan pihaknya memilih untuk menahan suku bunga acuan (BI Rate) atau tidak mengikuti jalur sikap The Fed yang mulai hawkish. Hal ini lantaran pihaknya melihat dampak keseluruhan dari kenaikan suku bunga, bukan hanya dilihat dari alasan menjaga kestabilan rupiah.
“Kami melihatnya secara utuh, bahwa kenaikan suku bunga ini tentu dampaknya akan lebih umum dan semua segmen akan kena gitu, apalagi suku bunga kan sudah kami naikkan di pertemuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Mei-Juni 2026, sehingga kami yakini, ini masih cukup untuk bisa menjaga inflasi dan rupiah yang relatif stabil,” kata Destry dalam wawancara ekslusif di Central Banking CNBC Indonesia, Jumat (9/10/2026).
Destry melanjutkan BI sejatinya sudah mengantisipasi dari kenaikan suku bunga The Fed, sehingga kebijakan forward looking masih diperlukan. Alhasil, BI sudah terlebih dahulu mengantisipasi dengan menaikkan suku bunga acuan terlebih dahulu dari The Fed.
“Kita di awal sudah menaikkan suku bunga pada Mei dan Juni 2026, sebagai langkah antisipasi, makanya kita sudah forward looking bahwa ke depan kita akan menghadapi hal yang lebih sulit,” terang Destry.
Dia menjelaskan BI lebih memilih untuk menggunakan jalur lain yakni melalui kebijakan pemberian insentif dibandingkan memilih untuk menaikkan kembali BI Rate. Adapun salah satunya yakni memberikan insentif biaya hedging.
“Jadi kita kemarin juga melihat, tapi kita harus melakukan suatu kebijakan, yaitu bagaimana menarik dana asing itu masuk gitu kan. Waktu Juni 2026, kita sudah mulai mengeluarkan yang namanya insentif untuk biaya hedging agar dana asing bisa masuk lebih mudah,” ujar Destry.
Destry menambahkan pada pertemuan RDG edisi September, pihaknya sudah memberikan insentif berupa pengurangan besaran persentase premi agar dapat menarik modal asing. Adapun rinciannya yakni premi 30% untuk pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan 25% untuk transaksi swap.
“Per September kemarin, kita naikkan besarnya insentif. Kita naikkan hingga 30% kalau untuk DNDF. Kenapa 30%? Karena kita ingin mendorong asing konversi. Jadi asing datang, dia cover dengan DNDF, tapi di spotnya dia jual dolarnya, sehingga menambah supply di pasar valuta asing kita,” ucap Destry.
Dengan adanya insentif biaya hedging tersebut, Indonesia mendapatkan inflow dana asing sebesar US$ 8 miliar. Bahkan, Indonesia juga mendapatkan ‘durian runtuh’ sebanyak 200 juta yen setelah adanya insentif biaya hedging tersebut.
Dampak ke dalam negeri, selain mencatatkan inflow asing, rupiah juga cenderung lebih stabil dan bahkan sempat menguat ke level psikologis Rp17.500-an pada September 2026.
Selain insentif biaya hedging, BI juga menerapkan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yakni dengan memberikan insentif pengurangan giro wajib minimum hingga 2% bagi perbankan, dengan catatan perbankan tersebut tidak menempatkan dananya pada surat berharga dalam jumlah yang banyak dan terus menyalurkan kredit kepada masyarakat.
“Kebijakan lainnya di KLM, kita juga melakukan penguatan untuk kebijakan likuiditas makroprudensial, dengan memberikan insentif dalam bentuk pengurangan giro wajib minimum hingga 2% bagi perbankan yang menempatkan dananya di surat berharga tidak berlebihan dan terus menyalurkan lending-nya,” jelas Destry.
(haa/haa)



















