• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
LPKR Tegaskan Tak Terafiliasi dalam Perkara Lippo Marina Singapura

LPKR Tegaskan Tak Terafiliasi dalam Perkara Lippo Marina Singapura

September 30, 2026
RI Kebanjiran Modal Asing, BI Catat Inflow Rp131 Triliun

RI Kebanjiran Modal Asing, BI Catat Inflow Rp131 Triliun

September 30, 2026
Ganti Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi & Komisaris Telkom

Ganti Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi & Komisaris Telkom

September 30, 2026
Sah! Nanang Hendarno Ditunjuk Jadi Dirut Telkom (TLKM)

Sah! Nanang Hendarno Ditunjuk Jadi Dirut Telkom (TLKM)

September 30, 2026
BEI Buka-Bukaan Soal Masukan Pelaku Pasar Terkait Saham HSC

BEI Buka-Bukaan Soal Masukan Pelaku Pasar Terkait Saham HSC

September 30, 2026
BI Jor-Joran Jaga Likuiditas, Beli SBN Hampir Rp300 T

BI Jor-Joran Jaga Likuiditas, Beli SBN Hampir Rp300 T

September 30, 2026
Saham Digembok Bursa karena Modal Cekak, Air Asia (CMPP) Janjikan Ini

Saham Digembok Bursa karena Modal Cekak, Air Asia (CMPP) Janjikan Ini

September 30, 2026
IHSG Tiba-Tiba Ambruk 0,83% ke Level 6.071, Ada Apa?

IHSG Tiba-Tiba Ambruk 0,83% ke Level 6.071, Ada Apa?

September 30, 2026
Perkuat Pasar, BEI Buka Lebar Akses Pendanaan Lewat Bursa

Perkuat Pasar, BEI Buka Lebar Akses Pendanaan Lewat Bursa

September 30, 2026
Lewat Diversifikasi, Panin AM Ciptakan Peluang Baru Buat Investor

Lewat Diversifikasi, Panin AM Ciptakan Peluang Baru Buat Investor

September 30, 2026
Sebelum Tekanan Dolar Mereda, Money Changer Sempat Jual Rp18.300/US$

Sebelum Tekanan Dolar Mereda, Money Changer Sempat Jual Rp18.300/US$

September 30, 2026
Telkom Gelar RUPSLB Hari Ini, Salah Satunya Perubahan Pengurus

Telkom Gelar RUPSLB Hari Ini, Salah Satunya Perubahan Pengurus

September 30, 2026
BI Blak-Blakan! Sederet Kebijakan Ini Keluar Demi Jaga Rupiah

BI Blak-Blakan! Sederet Kebijakan Ini Keluar Demi Jaga Rupiah

September 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 30, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

LPKR Tegaskan Tak Terafiliasi dalam Perkara Lippo Marina Singapura

2 hours ago
in Market
LPKR Tegaskan Tak Terafiliasi dalam Perkara Lippo Marina Singapura
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam perkara hukum antara United Overseas Bank (UOB) dan Lippo Marina Collection Pte. Ltd. (LMC) di Singapura.

Perseroan menegaskan bahwa LMC bukan merupakan bagian dari Lippo Karawaci maupun entitas anak perseroan. Sehingga, Lippo Karawaci menyatakan tidak memiliki informasi terkait perkembangan perkara tersebut karena LMC berada di luar struktur perseroan.

“Perseroan tidak memiliki saham, pengendalian maupun hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42 tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan,” tulis manajemen Lippo Karawaci dalam tanggapan atas permintaan penjelasan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Dengan demikian, Lippo Karawaci menyatakan tidak memiliki informasi mengenai status hukum LMC maupun perkara yang tengah berlangsung. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat hubungan kepemilikan, pengendalian, maupun afiliasi antara perseroan atau grup dengan LMC sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Sebelumnya, The Straits Times melaporkan UOB mendapatkan putusan ganti rugi sebesar SG$76,1 juta atau sekitar Rp1,06 triliun terhadap LMC setelah proses banding. Nilai tersebut lebih dari empat kali lipat dibandingkan putusan awal sebesar SG$17,7 juta pada Juli 2025 atas kerugian bank dari penyaluran sekitar SG$182 juta kredit properti untuk unit di Marina Collection, Sentosa Cove.

Pada 24 Agustus, Appellate Division of the High Court membatalkan salah satu bagian penting dari perhitungan kerugian sebelumnya dan memutuskan pembayaran cicilan kredit serta pendapatan sewa yang diterima UOB tidak seharusnya dikurangkan dari nilai ganti rugi. Properti dalam perkara tersebut sebelumnya disita UOB dan disewakan setelah para pembeli gagal memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Perkara tersebut bermula dari penyaluran sekitar SG$182 juta kredit perumahan oleh UOB pada Desember 2011 hingga Juli 2013 kepada pembeli 38 unit di Marina Collection. Pada 2022, High Court menyatakan LMC bertanggung jawab karena berkonspirasi dengan agen properti untuk menyesatkan UOB sehingga bank menyalurkan kredit dengan nilai yang lebih tinggi kepada para pembeli.

LMC disebut memberikan “furniture rebates” sebesar 22%-34% untuk sejumlah pembelian setelah penjualan properti mengalami perlambatan akibat serangkaian kebijakan pengetatan pasar properti. Potongan tersebut digunakan untuk mengurangi pembayaran tunai pembeli, tetapi tidak diungkapkan kepada UOB sehingga harga pembelian yang tercantum menjadi lebih tinggi dibandingkan harga aktual yang dibayarkan.

Kondisi tersebut membuat UOB memberikan kredit lebih besar dari yang seharusnya berdasarkan harga aktual properti. Pada saat itu, bank diperbolehkan memberikan kredit hingga 80% dari harga pembelian properti residensial, sementara kredit UOB melampaui batas tersebut berdasarkan harga pembelian yang telah dinaikkan.

Dalam perhitungan kerugian pada 2025, High Court mengakui sekitar SG$53 juta sebagai klaim UOB, tetapi mengurangi jumlah penghargaan secara signifikan setelah memperhitungkan sekitar SG$37,2 juta pembayaran cicilan dan pendapatan sewa yang diterima bank. Dalam proses banding, pengadilan menyatakan pembayaran dan pendapatan sewa tersebut terlebih dahulu harus digunakan untuk melunasi bagian kredit yang secara sah seharusnya diberikan berdasarkan harga aktual properti.

Karena pembayaran cicilan dan pendapatan sewa tersebut tidak melebihi nilai kredit yang secara sah dapat diberikan UOB, tidak terdapat kelebihan yang harus dikurangkan dari kredit tambahan akibat harga properti yang dinaikkan. Putusan akhir sebesar SG$76,1 juta terdiri atas penghargaan sebelumnya SG$17,7 juta, pembayaran cicilan dan pendapatan sewa, serta sekitar SG$22,46 juta bunga, ditambah SG$50.000 biaya proses banding.

Perkara ini juga berkaitan dengan 38 pembeli unit Marina Collection yang seluruhnya tercatat gagal membayar kredit hingga 1 April 2015. UOB kemudian menuntut penggantian pokok kredit yang belum dilunasi, biaya pendanaan kredit, biaya investigasi perkara, serta biaya terkait penyitaan unit.

Dalam proses banding, pengadilan juga mempertimbangkan apakah UOB telah berupaya meminimalkan kerugian dengan menahan unit yang telah disita dan tidak segera menjualnya. Namun, pengadilan banding menyatakan LMC juga tidak berhasil membuktikan bahwa penjualan unit lebih awal benar-benar akan mengurangi kerugian yang berkaitan dengan kredit berlebih.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
RI Kebanjiran Modal Asing, BI Catat Inflow Rp131 Triliun

RI Kebanjiran Modal Asing, BI Catat Inflow Rp131 Triliun

September 30, 2026
Ganti Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi & Komisaris Telkom

Ganti Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi & Komisaris Telkom

September 30, 2026
Sah! Nanang Hendarno Ditunjuk Jadi Dirut Telkom (TLKM)

Sah! Nanang Hendarno Ditunjuk Jadi Dirut Telkom (TLKM)

September 30, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .