
Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pangsa pasar perbankan syariah cukup besar, sehingga potensinya pun menjanjikan. Namun, potensi tersebut dinilai belum optimal karena literasi keuangan syariah di Indonesia masih rendah.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Dadang Muljawan menjelaskan nilai aset perbankan syariah mencapai sekitar Rp1.049 triliun dengan pangsa pasar mencapai 7,32% pada Juni 2026. Transaksi pasar uang antarbank syariah mencapai Rp71 triliun melalui 819 transaksi.
Data lainnya menunjukkan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,43% pada Juni 2026 secara tahunan (year-on-year/yoy) dan dana pihak ketiga tumbuh 13,13%.
“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dan aktivitas ekonomi syariah terus meningkat,” kata Dadang dalam paparannya di agenda seminar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin (3/8/2026).
Namun, angka pasar perbankan syariah memperlihatkan masih terdapat ruang pengembangan yang sangat besar. Besarnya populasi muslim dan aktivitas ekonomi masyarakat belum sepenuhnya terhubung dengan produk pembiayaan, investasi, dan layanan keuangan syariah.
Potensi dan tantangan tersebut juga terlihat dari kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah, di mana indeks literasi keuangan syariah pada 2025 telah mencapai 43,42%, sementara indeks inklusi keuangan syariah baru sebesar 13,41%.
“Ini menunjukkan bahwa peningkatan pengetahuan dan preferensi belum sepenuhnya dikonversi menjadi akses dan penggunaan nyata terhadap produk dan layanan keuangan syariah,” terang Dadang.
BI memandang ekonomi dan keuangan syariah bukan merupakan pelengkap, melainkan sudut pandang penting yang memperkaya pelaksanaan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, kebijakan sistem pembayaran, dan pengembangan ekonomi nasional.
Dari sisi moneter, Bank Indonesia terus mendukung pendalaman pasar uang syariah melalui pengembangan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah agar pengelolaan likuiditas semakin efektif dan transmisi kebijakan menjadi semakin kuat.
Sedangkan dari sisi makropudensial, kebijakan diarahkan untuk mendorong pembiayaan yang berkualitas dan mendukung sektor produktif termasuk industri halal, UMKM, ketahanan pangan, dan sektor prioritas lainnya.
Sementara dari sisi sistem pembayaran, digitalisasi, diarahkan untuk memperluas akses, menurunkan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi usaha dan menghubungkan pelaku UMKM dengan konsumen serta pasar yang lebih luas.
“Digitalisasi harus digunakan tidak hanya untuk memindahkan transaksi dari tunai menjadi elektronik, tetapi juga untuk mengintegrasikan data pembayaran, pembiayaan, produksi, sertifikasi, dan pemasaran,” jelas Dadang.
Oleh karena itu, menurutnya, Indonesia telah memiliki modal yang besar, fondasi yang semakin kuat, dan arah pembangunan yang jelas, sehingga kedepannya, Indonesia tidak berhenti sebagai salah satu pasar halal terbesar dunia.
“Indonesia harus menjadi pusat produksi halal, pusat inovasi keuangan syariah, pusat pengembangan talenta syariah, pusat keuangan sosial Islam, serta pusat pengetahuan dan standarisasi ekonomi syariah dunia,” tegasnya.
(chd/haa)



















