Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis point dalam rapat dewan gubernr 17-18 Juni 2026, menjadi 5,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga acuan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan BI untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” kata Perry saat konferensi pers secara daring, Kamis (18/6/2026).
Kenaikan BI Rate yang sudah sebanyak dua kali pada bulan ini kata dia juga ditujukan untuk menjaga potensi tekanan inflasi ke depannya.
“Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” tegasnya.
Menurut Perry langkah kebijakan moneter ini menjadi penting karena ketidakpastian ekonomi global masih sangat tinggi. Meskipun, salah satu faktor penyebab ketidakpastian, yakni perang Amerika Serikat dan Iran sudah berakhir.
“Ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah tetap tinggi, meskipun sedikit mereda setelah dilakukannya interim deal antara Amerika Serikat (AS)-Iran tanggal 14 Juni 2026,” tegas Perry.
Ia juga menekankan, sejumlah bank sentral mulai menaikkan suku bunga kebijakannya untuk merespons kenaikan inflasi tersebut. Suku bunga kebijakan moneter AS, Fed Funds Rate, saat ini dipertahankan pada level 3,75% dan ke depan terdapat kemungkinan akan naik seiring dengan prospek inflasi AS yang lebih tinggi.
Imbal hasil (yield) US Treasury juga masih tetap tinggi mencapai 4,49% (tenor 10 tahun) dan 4,18% (tenor 2 tahun) pada tanggal 17 Juni 2026 didorong oleh defisit fiskal yang membesar.
Sementara itu, indeks dolar AS terhadap negara maju (DXY) dan negara berkembang (ADXY) tetap kuat. Akibatnya, preferensi penempatan investor global ke negara Emerging Markets (EMs) belum kuat dan beralih ke aset aman (safe-haven assets) di negara maju.
“Ke depan, perkembangan negosiasi antara AS dan Iran terkait kesepakatan penyelesaian konflik di Timur Tengah diperkirakan masih dinamis sehingga memerlukan kewaspadaan serta penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik,” tutur Perry.
Untuk itu, demi menjaga daya tahan eksternal sambil tetap menjaga tren pertumbuhan ekonomi, Perry menegaskan, BI juga turut memperkuat arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Adapun langkah-langkah kebijakan itu sebagai berikut:
1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
– meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
– menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan yang sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik;
– melanjutkan pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) guna semakin meningkatkan daya tarik masuknya investor asing serta mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor; dan
– menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan sebagai instrumen utama ekspansi likuiditas moneter Bank Indonesia bagi perbankan;
2. Memperkuat efektivitas kebijakan makroprudensial melalui:
– peningkatan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
– sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kredit/pembiayaan perbankan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI); dan
– publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM);
3. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif melalui:
– perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026, meliputi: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan
– tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah; dan (ii) perluasan akseptasi keuangan digital melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) yang mencakup Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) dan Hackathon serta sinergi dengan Pemerintah melalui Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) dan Digdaya;
4. Memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) agar semakin maju, efisien, dan pruden untuk daya tarik investasi asing dan efektivitas kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, melalui:
– perluasan ekosistem PUVA baik produk, harga, pelaku dan infrastruktur untuk mendukung pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara dalam fasilitasi perdagangan dan investasi;
– penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026; dan
– penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valuta asing dari nominal setara di atas USD50.000 menjadi setara di atas USD25.000, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
5. Perluasan kerjasama internasional dengan sejumlah bank sentral di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Perry memastikan, selain deretan kebijakan itu, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.
“Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah,” papar Perry.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google


















