• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kenali 5 Kategori dan Dampaknya ke KPR

Kenali 5 Kategori dan Dampaknya ke KPR

November 5, 2025
Investor Singapura Borong Rp40,6 M Saham TGUK, Jadi Pengendali Baru

Investor Singapura Borong Rp40,6 M Saham TGUK, Jadi Pengendali Baru

October 5, 2026
Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

October 5, 2026
G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

October 5, 2026
Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

Akhir Sesi I IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.038

October 5, 2026
Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

Yaman Lancarkan Serangan, Rupiah Anjlok ke Rp 17.900 per USD

October 5, 2026
Waspada! Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS Mulai Buat Harga Barang Naik

Waspada! Rupiah Terus Keok Lawan Dolar AS Mulai Buat Harga Barang Naik

October 5, 2026
Jababeka Caplok 51% Saham Kawasan Industri Seafer di Kendal

Jababeka Caplok 51% Saham Kawasan Industri Seafer di Kendal

October 5, 2026
Emiten RI Ini Bayar Utang Pakai Saham, Nilainya Rp70,87 Miliar

Emiten RI Ini Bayar Utang Pakai Saham, Nilainya Rp70,87 Miliar

October 5, 2026
Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD

Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD

October 5, 2026
Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?

Harga Minyak Masih Tinggi, Apa Efeknya ke APBN, IHSG & Rupiah?

October 5, 2026
Bos OJK Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

Bos OJK Buka Suara Soal Rumor Haji Isam Mau Caplok BCA

October 5, 2026
BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza

BYD Resmi Ubah Merek Mobil Denza Jadi Danza

October 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kenali 5 Kategori dan Dampaknya ke KPR

11 months ago
in Lifestyle
Kenali 5 Kategori dan Dampaknya ke KPR
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Riwayat kredit menjadi penting bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.

Pihak pemberi pinjaman, bank atau perusahaan multifinance akan melihat riwayat kredit calon nasabahnya sebelum memberikan produk pinjaman. Mereka akan memastikan calon nasabahnya tidak memiliki masalah tunggakan cicilan pinjaman sebelum memberikan produk kredit.

Jika riwayat kredit Anda bermasalah hingga masuk ke daftar blacklist, maka potensi untuk penyetujuan pencairan dana atau kredit akan sangat kecil, bahkan pihak bank mungkin akan menolak permohonan tersebut.

SLIK OJK, Tempat Cek Riwayat Kredit Online

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem yang dulunya bernama BI Checking ini menjadi penentu ketika masyarakat ingin mendapatkan layanan finansial khususnya pembiayaan kredit.

Semakin buruk nilai dalam SLIK, seseorang akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance. Terlebih saat ini OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, histori pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Pahami Kategori Skor Kredit Debitur

Skor debitur akan dipengaruhi oleh tingkat kolektibilitas yang ditentukan dari catatan pinjaman sebelumnya. Adapun pembagian sebagai berikut:

  • Golongan kredit lancar atau kol 1: debitur memiliki catatan aman, memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa tunggakan.
  • Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau kol 2: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 1 – 90 hari.
  • Golongan kredit tidak lancar atau kol 3: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 91 – 120 hari.
  • Golongan kredit diragukan atau kol 4: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 121 – 180 hari.
  • Golongan kredit macet atau kol 5: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.

Pihak bank dan lembaga keuangan atau perusahaan multifinance biasanya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki riwayat kol 3–5.

Untuk kol 2, sebenarnya sudah masuk ke dalam kategori pengawasan, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa masuk ke nonperforming loan (NPL).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Investor Singapura Borong Rp40,6 M Saham TGUK, Jadi Pengendali Baru

Investor Singapura Borong Rp40,6 M Saham TGUK, Jadi Pengendali Baru

October 5, 2026
Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

Sesi I Dana Asing Kabur Rp205 M Kala IHSG Hijau, 5 Saham Ini Diborong

October 5, 2026
G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

G7 Lepas Cadangan Minyak-Harga Batu Diramal Bisa Tembus USD 200

October 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .