• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
10 Manajer Investasi Didakwa Bantu Asabri Goreng Saham

10 Manajer Investasi Didakwa Bantu Asabri Goreng Saham

August 29, 2025
Petani Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

Petani Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

May 3, 2026
Tentara Ini Didakwa Usai Cuan Rp6,8 M dari Insider Trading

Tentara Ini Didakwa Usai Cuan Rp6,8 M dari Insider Trading

May 3, 2026
OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

May 3, 2026
Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

Suami Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ketahuan Maling Duit Bank Rp219 M

May 3, 2026
Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

Orang Jawa Doyan Kumpulkan Emas Sampai Mengejutkan Orang China-Eropa

May 2, 2026
Keluarga Ini Kaya Raya Turun Temurun Gegara Tanaman Disebut Al-Qur’an

Keluarga Ini Kaya Raya Turun Temurun Gegara Tanaman Disebut Al-Qur’an

May 2, 2026
Saat Presiden RI dan Satu Dunia Ketipu Sama Gunung Emas

Saat Presiden RI dan Satu Dunia Ketipu Sama Gunung Emas

May 2, 2026
Kinerja Medco (MEDC) Dibayangi Beban Bunga

Kinerja Medco (MEDC) Dibayangi Beban Bunga

May 2, 2026
Dasco Ungkap Tujuan Danantara Masuk ke Saham Aplikator Ojol

Dasco Ungkap Tujuan Danantara Masuk ke Saham Aplikator Ojol

May 2, 2026
Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Langkahnya

Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Langkahnya

May 2, 2026
Jurus Rental Fokrlift Kejar Laba Rp 100 M di Tengah Perang

Jurus Rental Fokrlift Kejar Laba Rp 100 M di Tengah Perang

May 2, 2026
Daftar 10 Orang Terkaya RI per Mei 2026

Daftar 10 Orang Terkaya RI per Mei 2026

May 2, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, May 3, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

10 Manajer Investasi Didakwa Bantu Asabri Goreng Saham

8 months ago
in Market
10 Manajer Investasi Didakwa Bantu Asabri Goreng Saham
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap 10 Manajer Investasi (MI) tindak pidana kasus korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dianggap mengelola reksa dana tidak secara profesional terkait kasus Asabri.

Para penuntut umum diberikan izin oleh majelis hakim untuk hanya membacakan satu surat dakwaan berdasarkan nomor register 05, dan sisanya dianggap dibacakan. Surat tersebut merupakan dakwaan terhadap PT OSO Manajemen Investasi.

JPU Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Widya Sihombing membacakan bahwa perusahaan investasi milik PT OSO Sekuritas Indonesia itu turut melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan pihak-pihak Asabri.

Antara lain, Ilham Wardana Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode tahun 2012 sampai dengan 2016 (telah meninggal dunia), Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT Asabri periode 2016 sampai 2020 dan Hari Setianto selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 sampai dengan 2019, masing-masing telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Widya membacakan bahwa Ilham, Sony, dan Hari melakukan kesepakatan dengan PT OSO Manajemen Investasi untuk mengatur penempatan dana pada reksa dana Oso Moluccas Equity Fund sebesar Rp300 miliar. Tujuannya untuk merestrukturisasi saham-saham portfolio PT Asabri yang performanya menurun.

Saham-saham itu antara lain Hanson International (MYRX), Sigmagold Inti Perkasa (TMPI), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Sugih Energy (SUGI), Bumi Citra Permai (BCIP), Quantum Clovera Investama d/h Kresna Graha Investama (KREN), Bumi Teknokultura Unggul (BTEK), dan Sawit Sumbermas Sarana (SSMS).

“Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-kehatian dan aspek likuidasi dengan cara memindahkan saham-saham yang berkinerja menurun ke dalam reksa dana, di mana transaksinya seolah-olah oleh Asabri memperoleh keuntungan,” ujar Widya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Ia melanjutkan, penempatan dana PT Asabri pada produk reksa dana OSO Moluccas Equity Fund tanpa didukung analisa atau dengan analisis yang dibuat formalitas serta tanpa kajian pemilihan manajer investasi. Divisi Investasi PT Asabri disebut hanya meng-copy analisa yang dibuat oleh manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi.

Selain itu, pemilihan manajer investasi PT OSO Manajemen Investasi berdasarkan rekomendasi dari direktur utamanya sendiri, Ryane Harjani, yang pada awalnya meminta kepada Ilham dapat membantu PT OSO mendapatkan dana kelolaan atau asset under management (AUM). Atas permintaan dari PT Asabri, Ilham, dan Ryane, PT OSO Manajemen Investasi diminta untuk menyediakan reksa dana yang dikhususkan untuk restrukturisasi portfolio PT Asabri.

“Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam surat dakwaan,” ucap Widya.

Ia mengatakan perusahaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, atas keuntungan yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity dalam periode Agustus 2016 hingga Desember 2019, sebesar Rp6,21 miliar. Secara keseluruhan, negara telah mengalami kerugian atas investasi reksa dana sebesar Rp300 miliar.

Perbuatan PT OSO Manajemen Investasi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lainnya, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Pool Advista Aset Management , PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital, PT Aurora Asset Management, dan PT Insight Investments Management.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



IHSG Lagi Bergejolak, Bos Asabri Komentar Begini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Petani Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

Petani Temukan Emas 16 Kg di Sawah, Begini Nasibnya

May 3, 2026
Tentara Ini Didakwa Usai Cuan Rp6,8 M dari Insider Trading

Tentara Ini Didakwa Usai Cuan Rp6,8 M dari Insider Trading

May 3, 2026
OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

OPEC+ Siap Kerek Produksi Minyak, Harga Bakal Turun?

May 3, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .