• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan

Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan

April 28, 2026
Laba Antam (ANTM) Kuartal I-2026 Naik 61,9% Jadi Rp 3,4 Triliun

Laba Antam (ANTM) Kuartal I-2026 Naik 61,9% Jadi Rp 3,4 Triliun

April 28, 2026
IHSG Berbalik Melemah & Rupiah Kembali Anjlok ke Rp 17.200/USD

IHSG Berbalik Melemah & Rupiah Kembali Anjlok ke Rp 17.200/USD

April 28, 2026
Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1,04% ke Level 7.032

Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1,04% ke Level 7.032

April 28, 2026
Rupiah Anjlok-Bahan Baku Naik, Rental Forklift Kena Efek Perang

Rupiah Anjlok-Bahan Baku Naik, Rental Forklift Kena Efek Perang

April 28, 2026
Harga Minyak Mentah Terbang Lagi, Brent Tembus US9/barel

Harga Minyak Mentah Terbang Lagi, Brent Tembus US$109/barel

April 28, 2026
IHSG Mendadak Balik Arah ke Zona Merah Pagi Ini, Ada Apa?

IHSG Mendadak Balik Arah ke Zona Merah Pagi Ini, Ada Apa?

April 28, 2026
Rupiah Dibuka Stabil, Dolar AS Bertahan di Rp17.185

Rupiah Dibuka Stabil, Dolar AS Bertahan di Rp17.185

April 28, 2026
IHSG Dibuka di Zona Hijau, Naik 0,5% Pagi Ini

IHSG Dibuka di Zona Hijau, Naik 0,5% Pagi Ini

April 28, 2026
Putri Alexander Tedja Mundur dari Kursi Komisaris Pakuwon (PWON)

Putri Alexander Tedja Mundur dari Kursi Komisaris Pakuwon (PWON)

April 28, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada AMMN hingga ARCI

Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada AMMN hingga ARCI

April 28, 2026
Investor Hati-Hati! Empat Saham Ini Masuk Radar UMA

Investor Hati-Hati! Empat Saham Ini Masuk Radar UMA

April 28, 2026
Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Negosiasi AS-Iran Jadi Sorotan

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, Negosiasi AS-Iran Jadi Sorotan

April 28, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, April 28, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
Viral Aksi Keterlaluan Debt Collector di Semarang, OJK Turun Tangan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. Pemanggilan itu dilakukan pada Senin (27/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Sebelumnya oknum debt collector di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. 

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laba Antam (ANTM) Kuartal I-2026 Naik 61,9% Jadi Rp 3,4 Triliun

Laba Antam (ANTM) Kuartal I-2026 Naik 61,9% Jadi Rp 3,4 Triliun

April 28, 2026
IHSG Berbalik Melemah & Rupiah Kembali Anjlok ke Rp 17.200/USD

IHSG Berbalik Melemah & Rupiah Kembali Anjlok ke Rp 17.200/USD

April 28, 2026
Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1,04% ke Level 7.032

Breaking, IHSG Tiba-Tiba Anjlok 1,04% ke Level 7.032

April 28, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .