Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala BP BUMN Dony Oskaria hari ini bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan implementasi Peraturan Pemerintah tentang badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Danantara ini menyampaikan, peran DSI untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026 hanya akan beroperasi sebagai perantara tunggal.
“Dan ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ungkapnya dalam konferensi pers di gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dony menekankan, dalam pelaksanaannya, pengusaha tidak perlu cemas kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan tidak akan terganggu.
“Itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under-invoicing dan transfer pricing ini berjalan sebagaimana biasanya,” sebutnya.
DSI juga berkomitmen akan melakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” imbuhnya.
Dony menambahkan, pihaknya sedang mengatur satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam akan dilakukan secara wajar dan transparan.
“Semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.
(ayh/ayh)
Add
as a preferred
source on Google


















