• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

August 5, 2026
Laba Pengelola RS Hermina (HEAL) Anlok 14%, Ini Alasannya

Laba Pengelola RS Hermina (HEAL) Anlok 14%, Ini Alasannya

August 5, 2026
Perkuat Peran Perbankan, BRI Dukung Kebijakan Penempatan Dana SAL

Perkuat Peran Perbankan, BRI Dukung Kebijakan Penempatan Dana SAL

August 5, 2026
Purbaya Beri Sinyal China Mau Garap KA Cepat Bandung-Surabaya

Purbaya Beri Sinyal China Mau Garap KA Cepat Bandung-Surabaya

August 5, 2026
Bos Danantara Bocorkan IPO Pegadaian, Pelindo hingga Injourney

Bos Danantara Bocorkan IPO Pegadaian, Pelindo hingga Injourney

August 5, 2026
WIKA Kebut Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Progres 85,20%

WIKA Kebut Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, Progres 85,20%

August 5, 2026
Bos Kopi FORE Kasih Bocoran Soal Dividen

Bos Kopi FORE Kasih Bocoran Soal Dividen

August 5, 2026
Purbaya Tambah Suntikan SAL Rp 70 T di Himbara, BTN & BSI Dapat Jatah

Purbaya Tambah Suntikan SAL Rp 70 T di Himbara, BTN & BSI Dapat Jatah

August 5, 2026
Ekonomi RI H1-2026 Tumbuh 5,45%, Termasuk Tertinggi di ASEAN

Ekonomi RI H1-2026 Tumbuh 5,45%, Termasuk Tertinggi di ASEAN

August 5, 2026
3 Progam Grup KUB Bank Jatim, Dongkrak Kredit & Digitalisasi

3 Progam Grup KUB Bank Jatim, Dongkrak Kredit & Digitalisasi

August 5, 2026
Pakai Strategi Ini, OJK Dorong BPD Kembangkan UMKM

Pakai Strategi Ini, OJK Dorong BPD Kembangkan UMKM

August 5, 2026
Laba Tembus Rp1,11 T, MTEL Genjot Pertumbuhan Bisnis di Luar Menara

Laba Tembus Rp1,11 T, MTEL Genjot Pertumbuhan Bisnis di Luar Menara

August 5, 2026
BEI Tambah Saham HSC, Ini Daftar Lengkap 55 Emiten Terbaru

BEI Tambah Saham HSC, Ini Daftar Lengkap 55 Emiten Terbaru

August 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 5, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

5 hours ago
in ENTREPRENEUR
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce, melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Pengumuman ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026), dari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Dalam pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu disebutkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce akan ditunda hingga 31 Oktober 2026.

“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” sebagaimana dikutip dari pengumuman yang terbit pada malam ini.

Dalam pengumuman itu, juga disebutkan pemungutan yang mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku pada 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menegaskan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Sehubungan dengan penundaan tersebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tulis Ditjen Pajak dalam pengumumannya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan pajak pedagang online oleh e-commerce ini sudah dirancang sejak tahun lalu, dan eksekusi pelaksanaanya selalu ditunda oleh menteri keuangan mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum kencang.

Purbaya mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Oleh sebab itu, ia menekankan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.

“Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda Purbaya pelaksanaannya karena menganggap ekonomi Indonesia belum mampu tumbuh cepat.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

August 5, 2026
Laba Pengelola RS Hermina (HEAL) Anlok 14%, Ini Alasannya

Laba Pengelola RS Hermina (HEAL) Anlok 14%, Ini Alasannya

August 5, 2026
Perkuat Peran Perbankan, BRI Dukung Kebijakan Penempatan Dana SAL

Perkuat Peran Perbankan, BRI Dukung Kebijakan Penempatan Dana SAL

August 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .