• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Terungkap! Tugas Baru LPS di RUU P2SK

Terungkap! Tugas Baru LPS di RUU P2SK

October 2, 2025
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

September 29, 2026
Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

September 29, 2026
Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

September 29, 2026
Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

September 29, 2026
Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

September 29, 2026
DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

September 29, 2026
Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

September 29, 2026
Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

September 29, 2026
Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

September 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Terungkap! Tugas Baru LPS di RUU P2SK

12 months ago
in Lifestyle
Terungkap! Tugas Baru LPS di RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki fungsi baru. Selain berfungsi untuk melakukan resolusi dan penyelamatan bank, menjadi bertambah ke perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Ketentuan baru ini terungkap dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023. RUU P2SK pada hari ini, Kamis (2/10/2025) akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal yang juga merupakan Ketua Panja RUU P2SK menjelaskan, penambahan tugas LPS untuk melakukan resolusi perusahaan asuransi sebagai upaya untuk menjamin penanganan masalah pembayaran polis nasabah.

“Karena memang undang-undang P2SK sekarang ini kalau ada kegagalan di perusahaan asuransi, itu tunggu gagal dulu, baru diserahkan ke LPS, lalu LPS tinggal menyelesaikan ke polis holder atau ditutup, atau di likuidasi. Nah kita memuat komponen resolusi artinya kalau memang masih bisa diselamatin itu masih bisa ada upaya itu,” tutur Hekal di CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis.

Dalam Pasal 4 RUU P2SK disebutkan fungsi baru LPS, yakni menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; b. menjamin polis asuransi; c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan resolusi Bank; dan e. melakukan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah

Dalam UU P2SK yang lama fungsi LPS ialah menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan; b. menjamin polis asuransi; c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya; d. melakukan resolusi Bank; dan e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

RUU P2SK menambahkan pasal baru terkait dengan penyelesaian proses resolusi di LPS, yakni ditetapkan dalam Pasal 22A. Dalam Pasal itu disebutkan bahwa Proses penilaian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.

Perkiraan biaya penyelamatan meliputi penambahan modal sampai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.

Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan memperhitungkan: a. biaya pembayaran klaim pemegang polis dan peserta yang dijamin; b. biaya talangan gaji terutang talangan pesangon pegawai; dan c. perkiraan penerimaan Lembaga Penjamin Simpanan dari penjualan aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.

Sebelumnya dalam UU P2SK yang lama, ketentuan resolusi hanya untuk bank yang diatur dalam Pasal 22.

RUU P2SK turut menambahkan pasal baru untuk mengatur proses penyelamatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam Pasal 24A.

Bunyinya ialah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (2) telah terpenuhi.

Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan

(arj/mij)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



LPS Buka Suara Soal Potensi Kekosongan Posisi Dewan Komisioner




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .