
Jakarta, CNBC Indonesia – Wanita masa kini lebih berdaya. Data organisasi nirlaba internasional, Women’s World Banking menyebut, 65% UMKM di Indonesia dimiliki oleh perempuan. Selain itu, perempuan dianggap lebih sadar terhadap mengelola keuangan dan menakar risiko, termasuk berinvestasi.
Aset investasi makin beragam seiring dengan perkembangan teknologi. Kripto menjadi aset investasi masa kini yang dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi. Namun, Regional Head Southeast Asia Women’s World Banking Angelique Timmer mengatakan, meskipun wanita terbuka terhadap inovasi digital, namun mereka lebih sadar terhadap risiko dari aset investasi berisiko tinggi tersebut.
“Perempuan lebih terbuka daripada laki-laki. Namun, memang mereka lebih sadar akan risiko,” ujarnya di Jakarta, dikutip Jumat (31/7/2026).
“Namun, yang juga kami amati adalah bahwa perempuan secara umum lebih terbuka terhadap inovasi digital. Jadi, mungkin mereka belum menjadi pengguna pertama, tetapi mereka terbuka dan bersedia mengikuti serta mencobanya,” imbuhnya.
Dalm kesempatan yang sama, Deputi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Satrio Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil survei, konsumen aset kripto memang masih didominasi oleh laki-laki dibandingkan wanita.
“Mungkin (wanita) cenderung agak risk taker lah. Umumnya kalau perempuan kan lebih berhati-hati. Lebih mungkin dari sisi tadi yang disampaikan ditawari kredit Rp 200 juta perempuan mikir wah nanti belum tentu nih kapasitas usaha saya sudah sebesar itu, beda dengan laki-laki, gas aja dulu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengaku, aset investasi kripto termasuk aset yang belum terdengar akrab di telinga masyarakat Indonesia.
Namun, pengawasan regulasi aset kripto sudah setara dengan negara maju melalui revisi Undang-Undang P2SK, bahwa aset keuangan digital dan aset kripto menjadi lembaga jada keuangan yang setara dengan perbankan, pasar modal, dana pensiun dan lain sebagainya.
“Artinya dia punya regulatory framework yang setara, dia punya apa perizinan,pengaturan yang sama, perizinan, pengawasan, bahkan penegakan hukum dan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Dalam mendorong edukasi dan literasi keberadaan aset kripto, OJK akan menyusun blueprint atau roadmap untuk pengembangan industri ini kedepannya.
“Kita punya undang-undang untuk kripto. Di negara lain yang baru saja juga merilis undang-undang aset keuangan digital atau kripto itu menjadi bagian dari investment instrument, itu adalah Jepang, baru saja nih keluar,” ucapnya.
OJK mencatat, hingga saat ini konsumen kripto di Indonesia sudah mencapai 22,6 juta. Jumlah tersebut dinilai bukan angka yang kecil. Artinya, masyarakat Indonesia mulai melihat ini sebagai salah satu instrumen yang menarik.
“Walaupun kita ingatkan selalu bahwa kripto ini adalah sophisticated, high return tapi juga high risk. Jadi do your own research, pastikan kalau misal bertransaksi di kripto adalah transaksi yang ada di izin OJK,” imbuhnya.
Director of Policy Southeast Asia, Women’s World Banking Vitasari Anggraeni menambahkan, dalam menempatkan dana pada suatu instrumen investasi, wanura cenderung memiliki kesadaran risiko yang sangat tinggi.
“Ya itu juga salah satu temuan riset, ternyata memang perempuan lebih risk-aware ya, jadi ketika membuat keputusan itu lebih risk-aware… tapi bukan berarti tidak pede, lebih risk-aware,” tutupnya.
(fsd/fsd)



















