• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Sudah Serah Terima, Pengawasan & Pengaturan Kripto Sah Dipegang OJK

Sudah Serah Terima, Pengawasan & Pengaturan Kripto Sah Dipegang OJK

July 31, 2025
MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

June 19, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

June 19, 2026
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

June 19, 2026
Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

Prabowo ke Himbara:Bunga Kredit UMKM Harus Lebih Rendah dari Korporasi

June 19, 2026
Tiga Direktur Merdeka Copper (MDKA) Kompak Mundur

Tiga Direktur Merdeka Copper (MDKA) Kompak Mundur

June 19, 2026
Analis Ungkap Dampak Review MSCI Terbaru bagi IHSG

Analis Ungkap Dampak Review MSCI Terbaru bagi IHSG

June 19, 2026
Net Sell Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA hingga DEWA Dibuang

Net Sell Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA hingga DEWA Dibuang

June 19, 2026
Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 M

June 19, 2026
Anak Usaha Prodia Mau IPO, Tawarkan Saham Rp100-Rp120

Anak Usaha Prodia Mau IPO, Tawarkan Saham Rp100-Rp120

June 19, 2026
Bos OJK Ungkap MSCI Hanya Soroti Perihal Ini

Bos OJK Ungkap MSCI Hanya Soroti Perihal Ini

June 19, 2026
Transaksi QRIS Turis Asing Capai Rp4,3 T, Malaysia-Singapura Terbanyak

Transaksi QRIS Turis Asing Capai Rp4,3 T, Malaysia-Singapura Terbanyak

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Sudah Serah Terima, Pengawasan & Pengaturan Kripto Sah Dipegang OJK

11 months ago
in News
Sudah Serah Terima, Pengawasan & Pengaturan Kripto Sah Dipegang OJK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menuntaskan peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Rabu, (30/7/2025).

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, (31/7/2025).

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital. Pasalnya, aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain.

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pengawasan PUVA & Derivatif Pindah ke BI dan OJK, Ini Kendala Pelaku




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

June 19, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

June 19, 2026
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .