• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

May 1, 2026
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

April 30, 2026
Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

April 30, 2026
Pendapatan Tembus US6,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

Pendapatan Tembus US$116,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

April 30, 2026
Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

April 30, 2026
Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US,14 Juta

Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US$24,14 Juta

April 30, 2026
Cetak Kinerja Positif, Begini Rapor CIMB Niaga di Kuartal I-2026

Cetak Kinerja Positif, Begini Rapor CIMB Niaga di Kuartal I-2026

April 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Jasa penagih utang, atau yang dikenal sebagai debt collector menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah dengan pembayaran kredit macet. Debt collector akan mendatangi nasabah yang tidak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia pada 2023 lalu.

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

Segini Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit

May 1, 2026
Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

Bergelimang Cuan, Laba TINS Meroket 595% Jadi Rp1,5 Triliun

May 1, 2026
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .